PORTAL PURWOKERTO - Melalui kuasa hukumnya, mantan Sekjen Partai Demokrat (PD) Marzuki Alie mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan lima kader dan pengurus teras PD, salah satunya Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Rusdiansyah sebagai kuasa hukum Marzuki Alie mengatakan bahwa lima orang yang dilaporkan berasal dari 1 kader yang bukan dari pengurus, dan 4 orang pejabat teras Partai Demokrat.
Saat ditemui di Bareskrim Polri, ia juga menjelaskan bahwa AHY adalah salah satu yang akan dilaporkan. Rusdiansyah mewakili Marzuki Alie, untuk melapor dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Marzuki Alie membuat laporan kader dan pejabat teras PD itu atas dasar beberapa hal, salah satunya Marzuki Ali dituduh melakukan upaya kudeta terhadap kepemimpinan PD.
"Sampai detik ini pihak-pihak yang belum bisa membuktikan di mana, kapan Pak Marzuki bertemu dengan siapa yang ingin melakukan kudeta," kata Rusdiansyah.
Menurut Rusdiansyah, Marzuki Alie sebagai pribadi sudah menyampaikan kepada pihak-pihak PD untuk tidak sembarangan menuduh.
Marzuki Alie pernah menjabat sebagai Ketua DPR dan mantan Sekjen Partai Demokrat, meskipun dirinya hanya sebagai anggota biasa sebelum dipecat.
"Dan beliau juga harusnya bisa dihubungi, tidak ada proses tabayyun terhadap diri beliau," katanya.
Rusdiansyah melanjutkan, Marzuki telah menyampaikan hal tersebut untuk mengklarifikasi, tetapi itu tidak dilakukan.
Partai Demokrat menyampaikan kepada media akan memecat kader PD yang berkhianat, pada tanggal 24 Februari 2021.
Sehari sebelum pemecatan, PD menyampaikan ke media bahwa Marzuki Alie dipecat secara tidak hormat. Pemecatan itu dilakukan tanggal 26 Februari 2021.
"Padahal di surat keputusan pemberhentian klien saya tidak ada kata-kata seperti itu," katanya pula.
Baca Juga: Tiktok Cash dan Snack Video Tak Lagi Bisa Diakses, Cek Entitas Resmi di sikapiuangmu.ojk.go.id
Dasar laporan itu, berdasar judul rilis (keterangan pers) terkait pemecatan bertuliskan ‘Demokrat memecat pengkhianat partai’.
Padahal menurut Rusdiansyah, pada kop surat keputusan pemberhentian tersebut tidak ada kata-kata demikian.
"Hal-hal inilah yang melatarbelakangi kami hari ini sampai ke Bareskrim, keinginan Marzuki tidak ada keinginan untuk menghukum tidak ingin memenjarakan orang, tapi ada kepastian bisa dihadirkan bukti-bukti terhadap tuduhan-tuduhan yang disampaikan ke beliau," kata Rusdiansyah.
Tim kuasa hukum Marzuki Alie masih berada di Bareskrim Polri untuk membuat laporan, hingga berita ini diturunkan.***