KLB Demokrat Deli Serdang Belum Sah, Mahfud MD Sebut Pemerintah Masih Anggap AHY Sah

6 Maret 2021, 22:46 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi adanya KLB Partai Demokrat.* /Tangkap layar Instagram.com/ @agusyudhoyono/

PORTAL PURWOKERTO - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026 belum dianggap sah oleh pemerintah.

Pasalnya belum ada laporan secara resmi tentang KLB di Deli Serdang Sumatera Utara.

Pemerintah masih mencatat kepengurusan resmi kepengurusan Partai Demokrat yang dipegang oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga: KLB Partai Demokrat, Pengamat Sebut Ada Ambisi Politik Pribadi Untuk Pemilu 2024

"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY, AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, di Jakarta, Sabtu, 6 Maret 2021.

Pemerintah menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat karena bila KLB mestinya ada pemberitahuan resmi sebagai KLB.

"Pengurusnya siapa? Sehingga yang ada di misalnya di Sumut itu kita anggap dia sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi. Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat," kata Mahfud MD.

Baca Juga: AHY Tegaskan Tak Ada Dualisme Kepemimpinan di Partai Demokrat, Pengurus Versi KLB: Kami Akan Rangkul AHY

Akan tetapi, kondisinya akan berbeda apabila nantinya kelompok KLB Deli Serdang melapor kepada pemerintah. Selanjutnya, pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan hal itu.

"Kalau orang dari kelompok di Deli Serdang melapor, lalu pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak. Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah, nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah sulit untuķ bersikap, apabila terjadi masalah internal dikubu partai politik. Meskipun banyak opini yang menyatakan sah dan tidak sah.

Baca Juga: Bakal Ada Dualisme Kepemimpinan Partai Demokrat? AHY Ketum Versi Munas 2020 VS Moeldoko Ketum Versi KLB

Untuk itu harus ada dokumen di atas meja yang menyatakan sah dan tidaknya, melalui proses hukum.

"Apakah ini akan dilarang atau tidak. Secara opini kita mendengar wah ini tidak sah, ini sah secara opini, tapi secara hukum kan tidak bisa. Kita lalu menyatakan ini sah tidak sah sebelum ada data dokumen di atas meja," katanya.

Mahfud MD mengatakan, jika hal serupa juga yang terjadi pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga: Moeldoko Diangkat Jadi Ketum Partai Demokrat Versi KLB Sumut, AHY: KLB Jelas Ilegal dan Inkonstitusional

Dimana pada saat itu Presiden Megawati Soekarnoputri tidak bisa melarang, karena ada Undang-Undang yang memperbolehkan orang berkumpul.

"Bu Mega bukan tidak mau. Tetapi, tidak bisa melarang karena ada Undang-Undang yang tidak boleh melarang orang-orang berkumpul. Kecuali, jelas-jelas menyatakan melakukan seperti yang dilarang oleh hukum. Mereka berkumpul sebagai satu kelompok masyarakat sehingga pada waktu itu Bu Mega juga membiarkan Pak Matori memegang PKB, tetapi di pengadilan kalah," ujar Mahfud.

Sama halnya di zaman pemerintahan Presiden SBY, juga tidak melarang adanya dualisme kepengurusan PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin).

Baca Juga: Sebulan, Klarifikasi Ketua DPR Puan Maharani Matikan Mikrofon Fraksi Demokrat yang Sempat Viral

Dikatakan jika saat itu, SBY juga tidak mrlakukan apa-apa, dan membiarkan diserahkan ke pengadilan.

"Jadi sama kita dan yang akan datang pemerintah pun nggak boleh ada orang internal lalu ribut mau dilarang. Seharusnya partai sendiri yang solid di dalam jangan sampai pecah," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Melania Trump Menyerang Partai Demokrat Saat Berkampanye Membela Sang Suami

Seperti dikutip dari akun Twitter Mahfud MD di @mohmahfudmd dia mengatakan jika Pemerintah tidak melarang adanya KLB maupun Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol.

"Risikonya pemerintah dituding cuci tangan. Akan tetapi jika melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah," cuitnya.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: ANTARA Twitter Mahfud MD

Tags

Terkini

Terpopuler