Bahaya Formjacking di Toko On Line, Tim Siber Polri: Waspadai Pembajakan Kartu Krefit di Toko On Line

15 Maret 2021, 22:12 WIB
ILUSTRASI kartu kredit //Freepik / Yeko Photo Studio/

PORTAL PURWOKERTO - “Sering belanja menggunakan kartu kredit di toko online? Waspada Formjacking ,”  cuit tim Siber Bareskrim Polri melalui akun Twitternya.

Waspada, Formjacking adalah cara untuk mengambil data kartu kredit menggunakan coding ilegal melalui  toko online.

“Sebelum memutuskan untuk belanja online,  pastikan toko On Line punya band besar dan terpercaya,” tulis  SiberPolri  dalam laman Twitter @CCICPolri, yang diunggah Senin 15 Maret 2021.

Cuitan Tim Saber Bareskrim Polri yang menyoal Formjacking melalui akun Twitternya bukan tanpa alasan, Sebab Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri pun, menghimbau kepada seluruh masyarakat agar waspada terhadap pembajakan kartu kredit ketika berbelanja di toko online.

Menurut Tim Siber Polri, Formjacking adalah cara untuk mengambil data kartu kredit menggunakan coding ilegal yang dipasang di toko online.

"Modusnya, data kartu kredit dan informasi pribadi seseorang dicuri lewat JavaScript ilegal dengan membobol data yang anda isi di formulir registrasi dan data login,' kata Tim Siber Polri.

Baca Juga: Ada Virtual Police , Jangan Berpikir Aman, Hati Hati Ghibah Melalui Grup WhatsApp 

Baca Juga: Marzuki Alie Sebut Kader Demokrat Sudah Tak Punya Kewenangan, Pengelolaan Otoriter dan Ada Mahar

Melalui laman resmi Tribrata News, Tim Siber Polri menyebut bahwa,  Modus Formjacking yang biasa dilakukan hacker Norton.

Caranya, setelah pengguna situs web memasukkan data kartu pembayaran mereka pada halaman pembayaran e-niaga dan mengklik "kirim", kode JavaScript, kode tersebut berbahaya,  kode tersebut lah yang mengumpulkan informasi yang dimasukkan.

 “Sebelumnya, Kode JavaScript jahat itu telah dipasang oleh para pencuri dunia maya untuk mengumpulkan informasi seperti detail kartu pembayaran, alamat rumah dan bisnis, nomor telepon, dan lainnya,” Tim Siber Polri.

Setelah informasi dikumpulkan, kemudian data tersebut ditransfer ke server penyerang. Para pencuri dunia maya kemudian menggunakan informasi atau data ini untuk keuntungan finansial mereka sendiri, atau dijual kembali di web gelap.

Penjahat dunia maya juga dapat menggunakan data tersebut untuk pencurian identitas atau penipuan kartu pembayaran.

FormjackingBaca Juga: Fakta Dibalik Gunung Emas di Afrika, Warganet Kaitkan Dengan Sungai Eufrat dan Kiamat Sudah Dekat

Baca Juga: Kapan Pengumuman Prakerja Gelombang 15? Jangan Terburu-buru, Sebaiknya Siapkan Dulu Akun dan Hal Ini

Peretasan Elektronik Rugikan 1,23 triliun

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri meminta pengguna aplikasi chat Whatsapp  waspada jika mendapatkan permintaan One Time Password (OTP).

Sebab belakangan ini dinilai banyak tindak pengambilalihan hingga penipuan melalui akun Whatsapp dengan upaya meminta kode OTP ini kepada penggunanya. Tim Siber Polri juga telah mengingatkan  soal aplikasi chat Whatsapp mengenai permintaan

Sebab belakangan ini dinilai banyak terjadi tindak pengambilalihan hingga penipuan melalui akun Whatsapp dengan upaya meminta kode OTP ini kepada penggunanya.

Saat ini, banyak cara bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil alih akun Whatsapp.

“Jika Anda mendapatkan pesan teks dari Whatsapp, Jangan bagikan kode yang ada dapatkan dan jangan klik link tersebut.

Dittipidsiber, mencatat bahwa upaya ini menjadi salah satu tindak yang saat ini paling ramai dilaporkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Viral Kesurupan Masal di Temanggung Usai Tebang Pohon Tua, Warganet: Setan Adem Ayem Pas Hutan Dibakar

Baca Juga: Bangun Benteng Tsunami, Warga Tanam Mangrove di Sungai Bodo Ijo Nusawungu

Modus yang paling sering digunakan adalah dengan memindai (scanning) QR Code yang tersedia pada fitur Whatsapp Web pada ponsel anda. “Akun ini nantinya akan disalahgunakan untuk berbagai hal, mulai dari meminta uang, meminta pulsa, atau bahkan melakukan romance scam,” tambah Tim Siber Polri yang dikutip Portal Purwokerto pada Senin 15 Maret 2021.

Sejak 2020, terjadi 649 laporan penipuan dan 39 kali pencurian data yang masuk Siber Polri. Terjadi juga 18 kali aduan peretasan sistem elektronik. Total aduan melalui portal patroli siber sejak 2020 sampai saat ini sebanyak 15.367 aduan dengan total kerugian Rp 1,23 triliun.

Untuk diketahui Dittipidsiber adalah satuan kerja yang berada di bawah Bareskrim Polri, dan bertugas melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber.

Secara umum, Dittipidsiber menangani dua kelompok kejahatan, yaitu computer crime dan computer-related crime.***

 

Editor: Eviyanti

Sumber: Tribrata News Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler