PORTAL PURWOKERTO - Polres Kebumen menangkap dua tersangka pelaku penipuan dengan modus Cash On Delivery (COD). Penangkapan berdasarkan laporan penjual Hand Phone dan istri settingan juga pemilik rumah kontrakan.
Dua orang yang dilaporkan karena penipuan, masing masing adalah DM (32) warga Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunung Pati Kota Semarang dan ST (22) warga Kelurahan Panican Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga kini di amankan di Mapolres Kebumen.
Penangkapan terhadap dua tersangka, atas laporan KF (20), istri settingan juga pemilik rumah kontrakan di Desa Kutosari Kebumen. Dan pemilik hand phone berinisial DK (27) warga Desa Bandungrejo Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.
Baca Juga: Ada Virtual Police , Jangan Berpikir Aman, Hati Hati Ghibah Melalui Grup WhatsApp
Baca Juga: Viral Kesurupan Masal di Temanggung Usai Tebang Pohon Tua, Warganet: Setan Adem Ayem Pas Hutan Dibakar/
Baca Juga: Tetapkan Tersangka Kecelakaan Bus di Sumedang, Polda Jabar: Sopir Meninggal Dunia, Jadi Kita SP3
Cerita munculnya istri settingan serta penangkapan dua tersangka, berawal dari informasi jual beli HP mahal melalui MarketPlace Facebook. Ketika DK menawarkan Handphone merk Samsung tipe S20+ harganya ditaksir mencapai belasan juta rupiah.
Niat jahat DM langsung muncul meihat HP mahal, lalu dia menghubungi DK, setelah terjalin komunikasi, keduanya sepakat untuk jual beli secara COD, lokasi pengiriman barang diatur tersangka.
Usai melakukan bisnis dengan DK, Tersangka kemudian melakukan pencarian rumah kontrakan, dengan browsing rumah kontrakan di Kebumen melalui marketplace facebook. Akhirnya DM menemukan rumah di Desa Kutosari yang akan dikontrakkan, belakangan diketahui rumah tersebut milik KF.