PORTAL PURWOKERTO – Sopir bus pariwisata Sri Padma Kencana yang terjun jurang di tanjakan Cae, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang dinyatakan sebagai tersangka.
Sopir bus bernomor polisi T 7951 TB, bernama Yudi Awan ditetapkan sebagai tersangka setelah sejumlah pemeriksaan dan penyelidikan terkait dengan kecelakaan, yang terjadi pada Rabu, 10 Maret 2021.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan SP3 pada kasus kecelakaan terhadap rombongan studi tour dan peziarah dari SMP IT Al Muawanah Subang.
Baca Juga: 67 SMP di Banyumas Siap Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah, Bupati: Sabar
“Tersangka kami kenakan pasal 310, hanya saja di SP3 karena sopir meninggal dunia,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Eddy Djunaedi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Senin 15 Maret 2021.
Pada kecelakaan tersebut setidaknya menewaskan sebanyak 27 orang. Salah satu korban meninggal dunia adalah sang sopir, Yudi Awan.
Untuk itu, seperti dikutip dari Pikiran Rakyat dengan artikel 'Sopir Bus dalam Kecelakaan di Sumedang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polda Jabar Beri Penjelasan', dengan status SP3, maka penetapan tersangka untuk proses hukum menjadi dibatalkan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago mengatakan jika penyebab kecelakaan bus maut tersebut dikarenakan terjadi kerusakan pada rem.