Kepada KF, DM mengatakan bahwa majikannya atau bos-nya, akan mengontrak rumah dengan harga tinggi. Asalkan KF mau disetting, sebagai sitri DM.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama mengatakan, penipuan terjadi pada hari Jumat 26 Maret 2021 di sebuah rumah kontrakan di Desa Kutosari.
"Tersangka menghubungi korban DK dan KF secara terpisah, setelah melihat postingan di marketplace facebook," jelas kata Kapolres melalui Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho Senin 15 Maret 2021.
Tersangka DM mengajak DK untuk COD di rumah KF yang diakui sebagai rumahnya di Desa Kutosari Kebumen.
Usai memeriksa HP dan telah terjadi kesepakatan harga, DM kemudian pamit masuk rumah, alasannya untuk menunjukkan HP ke istrinya (KF) yang ada di dalam rumah. Dia lalu kabur melalui pintu belakang rumah, ST rekannya sudah menunggu bersiap untuk kabur dengan mobil.
DM yang ditinggal lama mulai kesal dan penasaran, dia lalu menemui KF, dan sempat terjadi keributan."Perempuan itu sejak awal tidak tahu jika dirinya juga dimanfaatkan, diminta pura pura menjadi istri tersangka. KF tidak keberatan karena imbalannya adalah iming-iming rumahnya bakal dikontrak dengan harga tinggi," kata Kapolsek.
Baca Juga: Ini Skema Pembelajaran Tatap Muka yang Mungkin Dijalankan Selama Masa Pandemi Covid-19 di Banyumas