Istri Settingan dan Pemilik Hp Laporkan Penipuan Modus COD di Kebumen, Hati-Hati Transaksi Di Market Facebook

- 15 Maret 2021, 20:16 WIB
Tersanngka penipuan  DM (32) warga  Gunung Pati Kota Semarang dan ST (22) asal Purworejo diancam hukuman 4 tahun penjara
Tersanngka penipuan DM (32) warga Gunung Pati Kota Semarang dan ST (22) asal Purworejo diancam hukuman 4 tahun penjara /Evi Yanti/Tribrata Polres Kebumen

Setelah sempat ribut, kedua akhirnya tersadar jika telah menjadi korban penipuan. Kesal telah ditipu mentah mentah, keduanya  melapor ke Polsek Kebumen. Singat cerita akhirnya jajaran Polres Kebumeb,  berhasil menangkap dua pelaku di Kota Semarang.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan serangkain penipuan dengan modus yang sama di sejumlah lokasi di Jateng.

"Iya Pak, banyak yang kami tipu. Barang hasil menipu kita jual, uangnya dibagi dua 50-50," kata tersangka DM.

Karena ulahnya, DM dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sedangkan tersangka ST dijerat Pasal 378 Jo 56 Subsider 480 KUHPidana tentang Tindak Pidana Membantu Melakukan Kejahatan Penipuan dan atau Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Tribrata Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x