Setelah sempat ribut, kedua akhirnya tersadar jika telah menjadi korban penipuan. Kesal telah ditipu mentah mentah, keduanya melapor ke Polsek Kebumen. Singat cerita akhirnya jajaran Polres Kebumeb, berhasil menangkap dua pelaku di Kota Semarang.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan serangkain penipuan dengan modus yang sama di sejumlah lokasi di Jateng.
"Iya Pak, banyak yang kami tipu. Barang hasil menipu kita jual, uangnya dibagi dua 50-50," kata tersangka DM.
Karena ulahnya, DM dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sedangkan tersangka ST dijerat Pasal 378 Jo 56 Subsider 480 KUHPidana tentang Tindak Pidana Membantu Melakukan Kejahatan Penipuan dan atau Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***