Kecelakaan, Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Meninggal Dunia, Identitas Belum Diketahui

26 Maret 2021, 07:19 WIB
Ilustrasi: Proses rekonstruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI. Terduga di kasus unlawful killing ini disebut-sebut meninggal akibat kecelakaan. Informasi terkait tewasnya polisi akibat kecelakaan. /Antara.com/M Ibnu Chazar

PORTAL PURWOKERTO – Salah satu terduga pelaku penembakan anggota FPI meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono. Ia mengatakan bahwa satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka kasus unlawful killing kini telah meninggal dunia.

“Iya betul,” jawab Argo singkat membenarkan kejadian tersebut, Kamis, 25 Maret 2021.

Baca Juga: Jambret Nenek 63 Tahun, Penjabret Ini Bawa Anak dan Isteri Dalam Aksinya, Dibekuk Saat di Taman Sari, Jakbar

Namun sayang, detail mengenai kecelakaan tersebut, termasuk waktu kejadian belum dapat diketahui.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto juga turut membenarkan kabar tersebut. Informasi dari Agus, kabar bahwa terdapat salah satu tersangka penembakan Laskar FPI meninggal didapat ketika gelar perkara.

“Informasi yang saya terima saat gelar perkara, salah satu terduga pelaku meninggal dunia karena kecelakaan,” tutur Agus.

Baca Juga: Pelaku Pemerasan Artis Gabriella Larasati Diamankan Polisi, Tak Kirim Uang, Video Syur 14 Detik Disebar

Kembali disayangkan, detail mengenai kecelakaan yang dialami oleh tersangka unlawful killing tersebut tak dibeberkan oleh Agus.

“Silakan dikonfirmasi kepada penyidik atau Polda Metro Jaya ya,” kata Agus.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, tiga anggota Polda Metro Jaya telah dilaporkan dalam kasus pelanggaran HAM unlawfull killing yang terjadi pada enam anggota Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek pada 6-7 Desember 2020. Kala itu, enam anggota Laskar FPI tersebut meninggal dunia.

Baca Juga: Gagal Lolos Setelah Tiga Kali Daftar, Ajukan Surat Pernyataan Gagal Kartu Prakerja, Begini Caranya

Penyelidikan telah dilakukan lebih lanjut. Kini status penyelidikan telah naik menjadi penyidikan sejak Rabu, 10 Maret 2021.

Seiring dengan kenaikan status kasus tersebut, ketiga terlapor juga naik statusnya menjadi tersangka. Dengan itu, ketiga anggota kepolisian tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan.

Pihak penyidik menggunakan KUHP Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian kepada para tersangka.

Baca Juga: Selamat Jalan, Arbi Sanit! Pakar Politik Senior UI Hembuskan Nafas Terakhir Usai Melawan Penyakit Jantung

Pada 8 Januari 2021, Komnas HAM telah melaporkan hasil penyelidikan terdapat kematian 6 orang laskar FPI yang tengah mengawal Rizieq Shihab dari Sentul ke Karawang.

Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan pentolan FPI tersebut bersama dengan para pengawalnya hingga terjadilah insiden penembakan tersebut.

Komnas HAM telah menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam Laskar FPI merupakan suatu bentuk pelanggaran HAM berdasarkan investigasinya.

Baca Juga: Kebakaran di Matraman Tewaskan 10 Orang, Termasuk Bayi 1,5 Tahun, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Anggota Komnas HAM, Mochammad Choirul Anam, menyatakan bahwa penembakan enam Laskar FPI merupakan unlawfull killing lantaran dilakukan tanpa sebelumnya dilakukan upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler