CPNS 2021: 5 Alasan PNS Jadi Pekerjaan yang di Idamkan Banyak Orang, Cek Faktanya!

16 Juni 2021, 13:46 WIB
Berlomba ikut CPNS 2021. Ini 5 Alasan PNS Jadi Pekerjaan yang di Idamkan Banyak Orang, Cek Faktanya! /Maria Nofianti/Freepik.com/freepik

PORTAL PURWOKERTO - Masyarakat berlomba ikut CPNS 2021. Mempunyai pekerjaan yang tetap dan mapan adalah idaman semua orang. Ini termasuk menjadi alasan menjadi PNS dalam dunia kerja.

Ada banyak alasan PNS menjadi pekerjaan yang diidamkan banyak orang apalagi hampir setiap tahun Pemerintah selalu membuka lowongan seleksi PNS.

Peminatnya juga tak main-main. Lihat saja di Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2020 ada 406.236 orang yang mengikuti seleksi untuk 4598 formasi.

Baca Juga: CPNS 2021 Kabupaten Cilacap, Alokasi Formasi untuk Guru Paling Banyak Dibutuhkan!

Begitu juga dengan Kementerian Agama ada 176.331 orang yang mengikuti tes PNS.

Lalu apa sih alasan PNS jadi pekerjaan yang di idamkan banyak orang? Berikut penjelasannya:

1. Dorongan keluarga

Ada banyak orang yang memilih bekerja menjadi PNS karena dorongan keluarganya. Seringnya mereka yang orang tuanya PNS makanya anaknya sering diminta untuk meneruskan menjadi PNS.

Baca Juga: Syarat CPNS 2021, Setelah Kini Berubah menjadi CASN 2021

2. Tergiur tunjangan

Saat berbicara gaji mungkin PNS akan kalah dengan pegawai swasta atau BUMN. Tapi yang menjadi alasan sebenarnya adalah tunjangannya yang lumayan. Ada banyak jenis tunjangan mulai dari istri, anak, jabatan sampai THR.

3. Hidup terjamin

Menjadi PNS memang tidak tentu mewah tapi kebutuhan selama menjadi pegawai sampai pensiun sudah pasti tercukupi dengan adanya uang pensiun.

4. Ada banyak kemudahan

Yang istimewa dari PNS adalah memiliki SK yang bisa diajukan sebagai agunan ke bank. Begitu juga dalam pendidikan ada banyak beasiswa dari instansi.

Baca Juga: Ini Syarat Pendaftaran CPNS 2021, Siapkan Dokumen dan Berkas dari Sekarang

Saat akan pergi ke luar negeri ada kedutaan yang tidak harus melampirkan bukti tabungan.

5. Ada gaji ke-13

Yang paling menarik tentu saja gaji ke-13. Pemberian gaji ke-13 ini senilai dengan satu kali gaji dan diberikan hampir setiap tahun.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler