UU Wabah Bisa Jerat dr. Lois Setelah Ditangkap? Polri: Penentuan Pasal Tunggu Pemeriksaan Selesai

12 Juli 2021, 17:20 WIB
UU Wabah Akan Jerat dr. Lois? Polri: Penentuan Pasal Tunggu Pemeriksaan Selesai /PMJ NEWS/DIVISI HUMAS POLRI

PORTAL PURWOKERTO - Setelah sempat membuat geger masyarakat Indonesia, kini dr. Lois ditangkap oleh pihak kepolisian.

Dibenarkan oleh dr. Tirta, dr. Lois kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya, dilimpahkan dari tim Cybercrime ke Bareskrim.

Kabar ini diunggah oleh dr. Tirta alias Cipeng di akun Instagram pribadinya, @dr.tirta.

"Dikarenakan kasus Bu Lois sudah menjadi atensi nasional, kasus Bu Lois dilimpahkan dari Cyber Polda Metro Jaya ke Mabes Polri. Press release akan menunggu proses dari Mabes Polri," demikian bunyi unggahan dr. Tirta di Instagram pada Senin, 12 Juli 2021 pada sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: dr Lois Owien Ditangkap Polda Metro Jaya, Hingga Tudingan ODGJ Mungkinkah Bisa Bebas Pidana ?

Santer terdengar kabar bahwa dr. Lois akan dikenakan UU Wabah.

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memastikan bahwa penangkapan dr. Lois terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong tentang penanganan Covid di Indonesia.

"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular," kata Ramadhan dalam rilis harian di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin, 12 Juli 2021.

Dilansir oleh Portal Purwokerto dari Antaranews, Ramadhan menerangkan bahwa dr. Lois ditangkap pada Minggu, 11 Juli 2021 pukul 16.00 WIB dan penyidikan masih berjalan.

Baca Juga: Benarkan dr. Lois Ditangkap Polisi, dr. Tirta Berterima Kasih Kepada Polri

"Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ramadhan.

Ramadhan juga mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan adalah berupa tangkapan layar dari unggahan dr. Lois di media sosial.

Terkait dengan kasus ini, dr. Tirta kini juga tengah diperiksa polisi dengan status saksi ahli.

"Jadi, saya sama IDI statusnya saksi ahli," ujar dr. Tirta saat dimintai keterangan.

Baca Juga: Siapa Jenderal Made Datrawan yang Disebut dr. Lois dalam Unggahannya? Cek Faktanya di Sini

Menurut dr. Tirta, keterangan yang diminta tidak berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

UU Wabah bisa menjadi dasar hukum penangkapan dr. Louis karena ia diduga telah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah penyakit menular sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia," ucap dr. Tirta.

Namun penyidik belum menentukan pasal yang dikenakan terhadap dr. Lois. Polri akan melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum dr. Lois.

Baca Juga: dr Lois Dipanggil IDI? Deretan Hal Terkait Dokter Lois Anti Aging Ini Mengejutkan dan Beredar di Media Sosial

 

 

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, dr. Lois sempat membuat heboh jagad maya lantaran pernyataannya yang kontroversial terkait Covid di Hotman Paris Show.

Dalam acara tersebut, dr. Lois juga sempat berdebat dengan dr. Tirta perihal diskusi ilmiah yang tak kunjung digelar.

"Tapi kenapa menolak diskusi dengan saya, dr. Tirta?" cecar dr. Lois.

Rupanya kalimat tersebut menguak satu fakta lain, bahwa bukannya dr. Tirta yang menolak bertemu, tetapi dr. Lois lah yang berhalangan.

Baca Juga: Benarkah dr. Lois ODGJ? Rekan Sejawat Sebut dr. Lois Terduga Miliki Gangguan Kejiwaan

"Dua bulan yang lalu kan sampeyan yang berhalangan? Kok diputer saya nggak bisa? Bukannya chat-nya ada?" jawab dr. Tirta.

"Kalau mau diskusi dengan saya ya ayo ngopi. Tapi kalau pengen viral doang, pengen diskusi di media sosial ya jangan," tambahnya.

Buntut dari kehebohan ini, dr. Tirta menyampaikan bahwa PB IDI Pusat mengundang dr. Lois ke kantor PB IDI Pusat untuk meminta dr. Lois mempertanggungjawabkan pertanyaannya.

Namun panggilan tersebut ditolak oleh dr. Lois di kesempatan terpisah. "Ilmu saya mahal," dalihnya.

Baca Juga: Rekan Sejawat Sebut dr. Lois Suspek ODGJ, Ini Dia Postingan 'Halu' dr. Lois, Akui Pernah Rapat dengan Trump!

PB IDI Pusat siap menempuh jalur hukum jika dr. Lois tidak dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya secara ilmiah.

Tak sampai 24 jam, berkas perkara dokter yang STR-nya telah kadaluarsa sejak 2017 ini kini telah dilimpahkan ke Mabes Polri.***

Editor: Nisa Hidayat

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler