PORTAL PURWOKERTO - Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap dr yang tidak percaya covid dr. Lois Owien, Minggu 11 Juli 2021 karena tidak percaya Covid-19. Sejumlah kalangan menyebut jika dr Lois Owien ODGJ, sehingga dimungkinkan jika dr Lois bisa bebas dari pidana.
dr lois Owien ODGJ viral di twitter, "Bu lois ditangkap, jika dia ODGJ maka bisa bebas pidana dan mesti dirawat di RSJ," cuit @raukand.
Terkait dengan kabar dr Lois Owien ODGJ katanya perlu saksi seperti @mbhandi.
Pernyataan dr Lois Owien ditangkap Polda Metro Jawa disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan disebut dr Lois telah ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu 11 Juli 2021 kemarin.
Baca Juga: Benarkan dr. Lois Ditangkap Polisi, dr. Tirta Berterima Kasih Kepada Polri
“Ditangkap, kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB,” ujar Ramadhan dilansir dari PMJ News Senin 12 Juli 2921.
dr Lois Owien menjadi pembicaraan publik saat tampil di Hotman Paris Show. Dalam acara tersebut, ia menyatakan bahwa tidak percaya dengan Covid-19.
Dia menyebut pasien Covid-19 meninggal karena interaksi antar obat, dia juga mengatakan jika Covid-19 bukanlah virus.
Pernyatan dr anti aging yang kontroversi membuat berbagai pihak seperti dari dokter Tirta, hingga PD Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) turun tangan.
Pitra Romadoni juga telah melaporkan dr Lois terkait pernyataannya tersebut dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, di kutip Portal Purwokerto dari PMJNews.