Pemilik Warung Wajib Tahu Ciri Ciri Rokok Ilegal, Ini Program Bea Cukai Purwokerto Gempur Rokok Ilegal 2021

2 Oktober 2021, 19:04 WIB
Pemilik Warung Wajib Tahu Ciri Ciri Rokok Ilegal, Ini Program Bea Cukai Purwokerto Gempur Rokok Ilegal 2021 /Instagram Bea Cukai Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Bea Cukai terus kampanyekan program Gempur Rokok Ilegal 2021, sebab  umum khususnya, pemilik warung dan pedagang di pasar tradisional banyak yang tidak mengetahui  ciri ciri rokok ilegal.

Kerugian negara atas peredaran rokok ilegal sangat besar, oleh karena dengan  program Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal 2021, disosialisasikan tentang ciri ciri rokok ilegal.

Melalui  program  Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal  2021. Beberapa metode sosialisasi digunakan agar masyarakat mengenali ciri ciri rokok ilegal.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Bea Cukai Purwokerto, Erwan Saepul Holik mengatakan Gempur rokok ilegal 2021 digencarkan wilayah kewenangannya.

Yakni di Kabupaten Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga dan Cilacap. Meski bukan termasuk daerah industri rokok, tempat kabupaten tersebut berpotensi sebagai sasaran distribusi  pemasaran rokok ilegal.

Baca Juga: Siapa Pemilik 212 Mart? Koperasi Syariah yang Tidak Menjual Rokok dan Kondom, Digagas GNPF Tahun 2017

“Sasarasan pemasaran rokok ilegal adalah di warung, toko kecil hingga  pasar tradisional, Banyumas menjadi pasar potensial,” kata Erwan Sabtu 2 Oktober 2021.

Diakui, sebagian besar awam  pemilik warung pedagang di pasar tradisional tidak paham dengan rokok legal dan ilegal, karena mereka tidak tahu ciri ciri rokok ilegal.

Berikut ini adalah ciri ciri rokok ilegal

  1. Rokok dengan Pita Cukai Palsu
  2. Rokok dengan Pita Cukai Salah Peruntukan
  3. Rokok dengan Pita Cukai Bekas
  4. Rokok tanpa Pita Cukai (Polos)

Gempur rokok ilegal upaya pencegahan rokok ilegal dilaksanakan dengan cara edukasi hingga tindakan penegakan hukum.

Erwan  menghimbau agar pemilik toko tidak memperjual-belikan rokok ilegal jika tidak akan kena sanksi hukum.

Baca Juga: Peringatan Hari Tembakau Sedunia, 31 Mei 2021 Tanpa Tembakau, #TerimakasihKretek 364 Hari Lain Hari Tembakau

“Bagi masyarakat yang  mengetahui peredaran rokok ilegal diminta untuk segera  melaporkan ke Bea Cukai apabila menjumpai adanya peredaran rokok ilegal,"tambahnya.

Pihaknya sudah melakukan sebanyak 14 penindakan di 2021, penangkapan terhadap tersangka pelaku peredaran rokok ilegal dengan barang bukti sebanyak 92 ribu batang.

Kerugian negara atas peredaran rokok ilegal sangat besar. Pemasukan cukai negara termasuk dari cukai rokok yang beredar secara resmi atau legal, mencapai Rp 173, 4 Triliun.

 

Kebocoran atas cukai yang tidak tertagih karena peredaran rokok ilegal mencapai 8 triliun

“Potensi pendapatan atas cukai rokok sebesar 8 triliun bisa digunakan untuk membangun Puskesmas di seluruh Indonesia,” kaat Erwan saat pertemuan daring dengan wartawan, Jumat.

Rokok ilegal tak hanya merugikan negara juga merugikan kesejahteraan masyarakat. Karena penerimaan dari rokok akan digunakan sebagai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di tiap daerah.

Daerah akan mendapatkan 2 persen kepentingan yang bermanfaat bagi masyarakat.

 “Sehingga dengan berkurangnya pendapatan dari cukai rokok akan merugikan daerah,” terangnya.

Baca Juga: Selain Tembakau Gorilla, Brownies Ganja Pernah Menyebar di Banyumas, Pengedar Narkoba Ibu Muda Jadi Tren

Melalui program Gempur rokok ilegal 2021, Bea Cukai berupaya minimalisasi  kerugian negara atas pendapatan dari cukai rokok.

Bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas, Bea Cukai Purwokerto melakukan sosialisasi kecukaian

Sosialisasi yang digunakan kantor bea cukai Purwokerto adalah melalui dengan  media cetak, media online,talkshow TV dan radio, mengenai pemahaman rokok bercukai, rokok ilegal dan ciri ciri rokok ilegal.***

Editor: Eviyanti

Tags

Terkini

Terpopuler