Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Bus! Siapkan Dokumen Ini agar Bisa Pulang Kampung

17 April 2022, 11:48 WIB
Ilustrasi. Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Bus! Siapkan Dokumen Ini Agar Bisa Pulang Kampung /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/

PORTAL PURWOKERTO – Apa saja syarat mudik Lebaran 2022 menggunakan bus? Ini dolumen yang harus disiapkan agar bisa pulang kampung.

Pemeirntah kembali mempersilahkan masyarakat untuk mudik Lebaran, setelah dua tahun di larang karena mencegah menularnya kasus Covid-19.

Meskipun pemerintah mempersilahkan mudk Lebaran, ada syarat yang harus tetap di laksanakan oleh para calon pemudik, agar bisa kembali ke kampung halaman.

Baca Juga: Cara Mengisi eHAC di PeduliLindungi, Syarat Mudik Lebaran 2022 Pakai Mobil Pribadi

Semua moda trasportasi bersiap untuk mengangkut para pemudik menuju ke daerahnya amsing-masing. Pemerintah juga telah membuat aturan untuk bisa mudik lebaran.

Pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 38 Tahun 2022 mengatur syarat mudik Lebaran menggunakan bus.

Peraturan tersebut membahas petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, termasuk ke dalamnya naik bus saat mudik Lebaran 2022.

Ini syarat mudik lebaran 2022 naik bus dan dokumen yang harus disiapkan agar bisa pulang kampung:

Baca Juga: Syarat Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2022, Kuota Ditambah! Klik mudikhubdat2022.com Pulang Kampung ke 14 Kota

- Penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga (booster) harus membawa dokumen sertifikat vaksin dosis ketiga, Aplikasi PeduliLindungi.

- Untuk penumpang yang sudah vaksin Dosis Kedua, wajib membawa sertifikat vaksin dosis Kedua, Hasil Negatif Rapid Test Antigen (maks. 1 x 24 jam), Aplikasi PeduliLindungi.

- Warga yang baru vaksin dosis pertama atau belum vaksin, wajib membawa hasil negatif Rapid Test PCR (maksimal 3 x 24 jam), Aplikasi PeduliLindungi, surat keterangan kesehatan khusus atau penyakit komorbid hasil negatif Rapid Test PCR (maksimal 3 x 24 jam),  Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

- Pemudik di bawah usia 6 tahun, bisa melakukan perjalanan dengan pendampingan yang telah memenuhi persyaratan perjalanan sebagaimana tersebut di atas.

Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022, Benarkah Wajib Vaksin Booster dan PCR? Simak Selengkapnya

Selain itu, wajib bagi seluruh penumpang untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan dengan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Demikian syarat mudik Lebaran 2022 yang sudah berlaku sejak April 2022. Pastikan siapkan dokumen perjalanannya, agar bisa pulang kampung.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Permenhub

Tags

Terkini

Terpopuler