Jadwal dan Lokasi One Way Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 Jalur Tol Jakarta - Cikampek, Mulai 28 April 2022

20 April 2022, 11:44 WIB
Ilustrasi tol. Jadwal dan Lokasi One Way Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 di Jalur Tol, Mulai 28 April, Catat Tanggalnya .* /Pixabay / Alexas_Fotos.

PORTAL PURWOKERTO - Simak jadwal one way ganjil genap mudik lebaran 2022 dan lokasi di jalur tol yang dimulai pada 28 April 2022, catat tanggalnya.

Dalam upaya mencegah kemacetan pada mudik lebaran 2022, pemerintah membuat aturan ganjil genap dan satu arah (one way) untuk arus mudik sekaligus arus balik di beberapa jalur.

Rencananya, ganjil genap dan one way akan diberlakukan mulai 28 April pada puncak arus mudik hingga 8 Mei mendatang untuk arus balik.

Rekayasa lalu lintas ganjil genap dan one way nantinya diterapkapan di beberapa titik lokasi sepanjang tol Jakarta-Cikampek hingga Kalikangkung.

Baca Juga: Syarat Mudik 2022 Anak Usia 6-17 Tahun Terbaru, Tak Perlu Antigen dan PCR Untuk Perjalanan

Dikutip dari penyataan Presiden Joko Widodo, berdasarkan hasil survey Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan ada puluhan juta masyarakat yang melakukan mudik pada tahun ini.

"Berdasarkan survey Kementerian Perhubungan didapatkan hasil akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan digunakan oleh para pemudik," ucap Jokowi dalam pernyataan terkait imbauan mudik lebaran di Youtube resmi Sekretariat Kabinet RI pada Senin, 18 April 2022.

Ia juga mengatakan, angka tersebut merupakan jumlah yang sangat besar sehingga diperkirakan akan terjadi kemacetan parah.

Oleh karena itu, pemerintah telah menyiapkan rekayasa lalu lintas melalui aturan ganjil genap, pemberlakuan satu arah (one way) dan larangan truk masuk jalan tol untuk mengantisipasi hal tersebut.

Baca Juga: 7 Nomor Telepon Penting Saat Mudik Lebaran 2022, Wajib Tahu!

Lalu, kapan dan dimana peraturan ganjil genap dan one way mudik Lebaran 2022 akan diberlakukan?

Berikut adalah jadwal dan lokasi one way ganjil genap mudik lebaran 2022 yang dikutip dari laman instagram resmi TMC Polda Metro Jaya.

Jadwal dan Lokasi One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 Arus Mudik

1. Kamis 28 April 2022

Pukul 17.00-24.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung

2. Jumat 29 April 2022

Pukul 07.00-24.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung

Baca Juga: Tiket Mudik Gratis Lebaran 2022 ,Pesan Hari Ini 18 April 22, Tersedia 10.500 Tiket, Daftar mudikhubdat2022com

3. Sabtu 30 April 2022

Pukul 07.00-24.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung

4. Minggu 1 Mei 2022

Pukul 07.00-12.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung

Keterangan: Berakhirnya pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 ini bersifat situasional atau dikresi kepolisian.

Jadwal dan Lokasi One Way Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 Arus Balik

1. Jumat 6 Mei 2022

Pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 47 Tol Jakarta-Cikampek

2. Sabtu 7 Mei 2022

Pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim

Baca Juga: Mudik Gratis Jasa Raharja 2022 Online, Pulang ke Jawa Cukup Klik Daftar Mudik Jasa Raharja Co id Get Token

3. Minggu 8 Mei 2022

Pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim

Keterangan:

1. Berakhirnya pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 bersifat situasional atau dikresi kepolisian

2. Apabila kepadatan di gerbang tol Kalikangkung semakin memanjang, maka akan dilaksanakan one way mulai dari KM 442 (gerbang tol Bawen)

Pengecualian Aturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022

Dalam aturan ganjil genap nantinya terdapat beberapa kendaraan tertentu yang mendapat pengecualian aturan ganjil genap mudik Lebaran 2022, di antaranya:

Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Bus! Siapkan Dokumen Ini agar Bisa Pulang Kampung

1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia

4. Kendaraan pemadam kebakaran

5. Kendaraan ambulans

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

Baca Juga: 5 Pinjaman Online Terbaik Bunga Rendah Langsung Cair Paling Populer 2022, Bisa Buat Pulang Mudik Nih!

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler