Masuk 4 Golongan Ini? Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru, Tak Wajibkan Tes PCR dan Antigen

24 April 2022, 06:21 WIB
Ilustrasi macet. 4 Golongan Ini tak Wajib Tes PCR dan Tes Antigen. Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru.* /Unsplash/Alexander Popov

 

PORTAL PURWOKERTO - Berikut syarat mudik lebaran 2022 terbaru yang tak wajib tes PCR dan tes antigen bagi pemudik dengan ketentuan khusus, simak penjelasannya.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis syarat mudik lebaran terbaru melalui Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 dan Addendumnya yang berlaku mulai 19 April 2022.

Dalam surat edarannya, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan kriteria tertentu dikecualikan terhadap kewajiban PCR dan Antigen pada perjalanan mudik lebaran 2022.

Sebagian PPDN tersebut memiliki ketentuan khusus sehingga tidak diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen.

Baca Juga: Kuota Tambahan Mudik Gratis 2022 Simak Syarat dan Jurusannya Lengkap di Sini

Berikut aturan dan syarat terbaru yang harus dipenuhi PPDN untuk perjalanan mudik 2022, termasuk kriteria pemudik yang tidak wajib PCR dan Antigen:

1. PPDN atau pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN atau pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. PPDN atau pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

Baca Juga: Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 Tidak Berlaku untuk Kendaraan Apa Saja?

4. Bagi PPDN atau pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR.

Sampel tes tersebut diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. PPDN atau pemudik dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Mudik Lebaran Idul Fitri 2022 ke Banyumas via Bandara Jenderal Besar Soedirman, BJS Purbalingga, Mungkinkah?

6. PPDN atau pemudik dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Pelaku perjalanan yang tidak dikenai wajib PCR dan antigen terdapat dalam poin 1,5, dan 6. Sementara itu, pemudik dalam satu wilayah juga tidak dikenai aturan wajib PCR dan antigen.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyararan seperti pada ketentuan PPDN di atas.

Itulah syarat mudik lebaran 2022 terbaru, termasuk kriteria pemudik yang tidak wajib PCR dan Antigen.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler