Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 Tidak Berlaku untuk Kendaraan Apa Saja?

- 23 April 2022, 04:16 WIB
Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 Tidak Berlaku untuk Kendaraan Apa Saja?
Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 Tidak Berlaku untuk Kendaraan Apa Saja? /pexels/mikechie esparagoza-

 

PORTAL PURWOKERTO - Ganjil Genap selama mudik Lebaran 2022 tidak berlaku untuk kendaraan apa saja? Simak daftar pengecualiannya dalam tulisan ini, salah satunya adalah mobil listrik.

Sistem Ganjil Genap akan diberlakukan selama mudik Lebaran 2022 di beberapa ruas tol Trans Jawa untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.

Namun terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari penerapan Ganjil Genap selama mudik Lebaran 2022.

Sesuai dengan SKB Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI, dan Dirjen Bina Marga Nomor: HK.201/4/15/DRJD/2022; Nomor: Kep/33/IV/2022; Nomor: 28/KPTS/Db/2022, akan dilakukan pengaturan lalu lintas selama angkutan Lebaran 2022.

Pemberlakuan Ganjil Genap dan sistem satu arah (one way) merupakan salah satu strategi rekayasa lalu lintas yang dilakukan demi kelancaran dan kenyaman pemudik dan pengguna jalan.

Baca Juga: Mudik Lebaran Idul Fitri 2022 ke Banyumas via Bandara Jenderal Besar Soedirman, BJS Purbalingga, Mungkinkah?

Kebijakan Ganjil Genap dan satu arah akan berlaku saat arus mudik dan arus balik.

Saat arus mudik, penerapan sistem ini akan dimulai pada 28 April hingga 1 Mei 2022 berlokasi di sepanjang KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) hingga KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x