Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 Tidak Berlaku untuk Kendaraan Apa Saja?

- 23 April 2022, 04:16 WIB
Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 Tidak Berlaku untuk Kendaraan Apa Saja?
Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 Tidak Berlaku untuk Kendaraan Apa Saja? /pexels/mikechie esparagoza-

Sementara saat arus balik, penerapannya akan dimulai pada 6 Mei hingga 8 Mei 2022 dari Gerbang Tol Kalikangkung.

Pastikan Anda mendapatkan informasi mengenai waktu dan lokasi penerapan sistem ganjil genap dan satu arah tersebut supaya dapat merencanakan perjalanan dengan baik.

Namun demikian, terdapat beberapa jenis kendaraan yang tidak akan terkena aturan ganjil genap selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2022.

Penerapan Ganjil Genap selama mudik Lebaran 2022 di jalur tol dikecualikan terhadap kendaraan-kendaraan berikut ini:

Baca Juga: Jadwal Sistem Satu Arah dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022, Mulai Tanggal 28 April

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, yang meliputi:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua MPR, KEtua DPR, dan Ketua DPD
- Ketua MA, Ketua MK, Ketua Komisi Yudisial
- Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Kepolisian Negara RI.

4. Kendaraan pemadam kebakaran.

5. Kendaraan ambulans.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah