Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 Tidak Berlaku untuk Kendaraan Apa Saja?

- 23 April 2022, 04:16 WIB
Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 Tidak Berlaku untuk Kendaraan Apa Saja?
Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 Tidak Berlaku untuk Kendaraan Apa Saja? /pexels/mikechie esparagoza-

6. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

7. Kendaraan bertanda khusus yang membawa disabilitas.

8. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, meliputi:
- Kendaraan Bank Indonesia
- Kendaraan bank lainnya, dan
- Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri,
dengan pengawalan dari Kepolisian Negara RI.

Baca Juga: Daftar Mudik Gratis 2022 Polda Metro Jaya, Cek Syarat dan Kota Tujuannya!

9. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.

Berdasarkan survey Balitbang Kementerian Perhubungan, diperkirakan akan ada 85,5 juta orang melakukan pergerakan mudik Lebaran tahun ini.

Adapun jumlah kendaraan yang akan melakukan pergerakan diperkirakan mencapai 23 juta kendaraan roda empat dan 17 juta kendaraan roda dua.

Demikian informasi mengenai penerapan Ganjil Genap selama mudik Lebaran 2022, dengan pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan tertentu, salah satunya adalah mobil listrik.***

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah