Ada Apa di Tanggal 21 Juli, Kiamat Internet Nyata? Kominfo Menghitung Hari, WA, Instagram Google Lenyap?

20 Juli 2022, 21:18 WIB
Ada Apa di Tanggal 21 Juli, Kiamat Internet Nyata? Kominfo Menghitung Hari, WhatsApp, Instagram Google Lenyap? /Foto: Pixabay/

PORTAL PURWOKERTO - Ada apa di tanggal 21 Juli, beredar kabar terjadinya kiamat internet, Kominfo memastikan akan blokir aplikasi WA atau WhatsApp Google Instagram, Facebook hingga twitter jika tidak melakukan ini.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai besok tanggal 21 Juli 2022 sudah mulai mendata Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. PSE Lingkup privat diantaranya adalah  aplikasi ternama seperti WA Google Instagram, Facebook hingga twitter..

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel. A mengancam memberikan sanksi berupa sanksi denda, hingga pemblokiran terhadap PSE lingkup privat yang tidak mendaftar,  tanggal 21 Juli 2022 adalah dimulainya proses  review. atau pendataan.

Pendataan terhadap siapa saja penyelenggara PSE yang tidak mendaftar sampai batas waktu  hari ini, Rabu 20 Juli 2022.  

Baca Juga: Benarkah 21 Juli 2022 Kiamat Internet di Indonesia? Muncul Link Hitung Mundur Blokir Massal oleh Kominfo

“Begitu tanggal 21 Juli, sudah mulai proses review, saat ini kami sudah mulai mendata tinggal nanti dilihat apakah akan diberi teguran dulu, sanksi denda atau diblokir,”kata Samuel seperti dari laman  kominfo.go.id Rabu 20 Juli 2022.

Wajib daftar sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2020 nomor 5 tahun 2020 yang menyebut setiap PSE Lingkup Privat baik Domestik, maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Sanksi pelanggaran jika ada dilakukan secara bertahap dilakukan secara bertahap mulai teguran tertulis denda administratif hingga pemutusan akses atau pemblokiran. “Pemblokiran sebagai efek jera,”katanya.

Sejumlah aplikasi ternama seperti Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Twitter, Apakah akan diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)?.

Baca Juga: BESOK Diblokir Kominfo! Apa Saja Aplikasi Pengganti Whatsapp? Ini Aplikasi Chatting Alternatif yang Aman

Wajib daftar dilakukan setelah Kominfo melakukan pemantauan terhadap penyelenggara PSE yang tidak terdaftar.“Akan terlihat dari trafik aplikasi, mulai dari 100, 1000 hingga 10.00 trafik terbesar,”lanjjutnya.

Data pemantauan akan diserahkan kepada menteri, dan memberikan sanksi merupakan hak prerogatif dan kewenangan Kominfo.

Terhadap para penyelenggara PSE, kominfo akan memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran, jika PSE mengalami kendala penyelenggara bisa dihubungi melalui  https://pse.kominfo.go.id/hubungi-kami. “Setelah itu dengan pendaftaran melalui OSS,” tambah Samuel

Verifikasi data bisa dilakukan kemudian, Kominfo hanya memberikan kemudahan, sehingga dia berharap para penyelenggara PSE memberikan data pendaftaran sebenar benarnya. 

Baca Juga: Apa PSE Kominfo Itu? Ternyata Ini Penjelasan Kebijakan yang Bikin Instagram Bisa Diblokir Kominfo

Pendaftaran PSE untuk pendataan bukan pengendalian konten. Oleh karena dia berharap mereka memerlukan data yang benar.

Jika ada yang berani memberikan data palsu maka Kominfo tidak segan untuk memproses secara hukum.

Mengenai sanksi akan dilakukan secara bertahap, akan dilakukan uji publik dulu. “Sanksi yang diberikan selama ini hanya teguran dan blokir, nanti akan dikenakan sanksi ekonominya sebagai efek jera.” tambahnya

Soal PSE asing yang belum mendaftar, Samuel mengatakan jika PSE asing melihat bahwa Indonesia sebagai pasar potensial maka seharusnya mengikuti peraturan.

Pendaftaran PSE ini juga sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari kejahatan korporasi yang tersistem. Ia mencontohkan kejahatan sistematik yang dilakukan oleh Binomo dan DNA Pro beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Youtube, Mobile Legend, PUBG juga Terancam Diblokir Kominfo Selain Whatsapp dan Instagram?

“Kalau mereka tidak melakukan kejahatan secara korporasi ya nggak perlu takut. Ini sebagai antisipasi agar masyarakat tidak dirugikan oleh PSE yang nakal,” tutup Dirjen Semuel.

Berdasar data di situs pse.kominfo.go.id per 19 Juli sudah tercatat 6690 PSE domestik dan 127 PSE asing yang sudah mendaftar,

Sejumlah penyelenggara PSE asing seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, Netfliks dan PUBG Mobile sudah mendaftar Kominfo.

Ada apa di Tanggal 21 Juli, kecemasan soal terjadinya kiamat internet 21 Juli tampaknya tidak akan terjadi.***

Editor: Eviyanti

Sumber: kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler