Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Dijerat Pasal 340 KUHP, Ini Bunyinya

19 Agustus 2022, 18:03 WIB
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Dijerat Pasal 340 KUHP, Ini Bunyinya /Tiktok @revalalip/

PORTAL PURWOKERTO - Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Putri Candrawathi resmi ditetapkan jadi tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Putri dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

Pada artikel berikut akan dijelaskan mengenai isi Pasal 340 KUHP yang menjerat Putri Candrawathi.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dan pengenaan Pasal 340 KUHP diungkapkan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.

"PC dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: Biodata Lengkap Putri Candrawathi yang Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Dengan ditetapkannya Putri Candrawati sebagai tersangka, maka total tersangka dalam kasus kematian Brigadir J menjadi 5 orang, yakni:
1. Irjen Pol Ferdy Sambo
2. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E
3. Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR
4. ART Ferdy Sambo bernama Kuat Ma'ruf
5. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati

Pasal 340 KUHP adalah pasal yang mengatur tentang pembunuhan berencana.

Berikut isi Pasal 340 KUHP seperti yang dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI.

Bunyi Pasal 340 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Selanjutnya, bunyi Pasal 338 KUHP:

Baca Juga: Apa Arti Jenderal Bintang Dua? Ini Arti Irjen dan Urutan Pangkat Polisi, Ramai Bicarakan Kasus Ferdy Sambo

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Adapun Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. Berikut bunyi Pasal 55 dan 56 KUHP:

Bunyi Pasal 55 KUHP Ayat 1:

"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."

Bunyi Pasal 55 KUHP Ayat 2:

"Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Bunyi Pasal 56 KUHP:

Baca Juga: Siapa Kadiv Propam Pengganti Ferdy Sambo? Biodata Syahardiantono, Lulusan Akpol Tahun 1991

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Demikian bunyi pasal 340 KUHP yang menjerat Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler