Daftar Obat Sirup yang Dilarang karena Mengandung Zat Berbahaya EG DEG, Cek Sediaan Obat di Rumahmu

20 Oktober 2022, 08:41 WIB
Ilustrasi-Daftar Obat Sirup yang Dilarang karena Mengandung Zat Berbahaya EG DEG, Cek Sediaan Obat di Rumahmu /Pixabay/Original_Frank

PORTAL PURWOKERTO –   Berikut daftar obat sirup yang dilarang karena mengandung zat berbahaya EG DEG. Cek sediaan obat di rumahmu.

Beberapa obat sirup sudah disebut berbahaya oleh WHO karena terkontaminasi Etilen Glikol (EG) dan Dietelen Glikol (DEG). Penggunaannya kini dilarang.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan kasus gagal ginjal akut pada anak sejak akhir Agustus 2022.

Kabar buruk ini menimpa anak di bawah usia lima tahun. Hingga 18 Oktober 2022, jumlah kasus gagal ginjal akut pada anak sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak.

Baca Juga: IDAI Sarankan Hindari Sirup Paracetamol Saat Anak Demam, Ada Apa?

Kemudian Kemenkes bersama dengan BPOM, ahli epidemiologi, IDAI, farmakolog dan Puslabfor RI melakukan penyelidikan pada kasus gagal ginjal akut pada anak.

Dalam penyelidikannya, Kemenkes telah melarang tenaga kesehatan dalam waktu sementara, untuk tidak meresepkan obat dalam bentuk sirup hingga penelitian tuntas.

Selain itu, untuk sementara seluruh apotek tidak boleh menjual obat sirup atau bentuk cair lainnya secara bebas.

Juru bicara Kemenkes dr Syahril memberikan pernyataan, pemberian obat sirup bagi anak harus dilakukan setelah konsultasi dengan tenaga kesehatan.

Baca Juga: INI Daftar Nama Obat Sirup Mengandung Senyawa Berbahaya Beredar di Medsos dan Klarifikasi Jubir Kemenkes

“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” tutur dr Syahril seperti yang dikutip dari laman Kemenkes pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Ada alternatif obat yang bisa diberikan kepada anak selain obat sirup.

“Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” katanya.

Hingga 20 Oktober 2022, sudah ada empat obat sirup anak telah dilarang penggunaannya oleh WHO. Obat tersebut terkontaminasi EG dan DEG yang beredar di Gambia, Afrika.

Baca Juga: INI Daftar Nama Obat Sirup Mengandung Senyawa Berbahaya Beredar di Medsos dan Klarifikasi Jubir Kemenkes

Empat obat sirup yang dilarang WHO seperti yang dihimpun dari Antaranews yakni:

1. Promethazine Oral Solution
2. Kofexmalin Baby Cough Syrup
3. Makoff Baby Cough Syrup
4. Magrip N Cold Syrup

Obat-obatan tersebut produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India dan dinyatakan oleh Kemenkes tidak beredar di Indonesia.

Kemenkes menghimbau kepada orangtua yang memiliki balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil (BAK).

Baca Juga: Polresta Banyumas Sita Ratusan Obat Terlarang, Beredar Bebas di Kios Seluler termasuk Tramadol

Apabila balita dengan frekuensi BAK yang menurun dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah, maka perlu segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Demikian daftar obat sirup yang dilarang karena mengandung zat berbahaya EG DEG.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler