PORTAL PURWOKERTO – Berikut daftar obat sirup yang ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ini alasan tidak boleh konsumsi obat sirup untuk sementara waktu.
Berawal dari berita mengenai obat sirup yang terkontaminasi Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) di Gambia, Afrika.
BPOM Indonesia memutuskan semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan DEG dan EG.
Obat-obatan yang beredar di Gambia tersebut juga dinyatakan tidak beredar di Indonesia.
BPOM menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.
Berhembus kabar obat sirup untuk anak yang mengandung DEG dan EG. Hal ini dikaitkan dengan penyebab terjadinya gagal ginjal akut yang masih dalam proses investigasi Kemenkes bersama BPOM.
Kemenkes juga telah meminta kepada tenaga kesehatan untuk sementara tidak memberikan obat sirup atau bentuk cair.
Upaya ini dilakukan setelah banyak ditemukan kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak.
BPOM telah melakukan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022.
Hasil pengujian BPOM menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada lima produk.
Baca Juga: CEK FAKTA 29 Obat yang Ditarik dari Pasaran karena Berakibat Gagal Ginjal pada Anak
Dari lima obat sirup dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM meminta produsen untuk menarik produknya.
Berikut daftar obat sirup yang ditarik BPOM seperti yang dilansir dari keterangan tertulis pada Jumat, 21 Oktober 2022.
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan penghentian dilakukan sementara pada penjualan obat sirup di seluruh apotek.
Alasan itulah yang membuat pemakaian obat sirup bagi anak maupun dewasa untuk sementara dihentikan.
Demikian informasi daftar obat sirup yang ditarik BPOM karena mengandung cemaran EG dan DEG.***