PNS Panen Cuan! THR Lebaran 2023 Cair H-10, Gaji Ke-13 Cair Bulan Juni, Ini Besaran Cuan yang Diterima

29 Maret 2023, 13:09 WIB
Ilustrasi THR 2023. PNS Panen Cuan! THR Lebaran 2023 Cair H-10, Gaji Ke-13 Cair Bulan Juni, Ini Besaran Cuan yang Diterima.* /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Pegawai Negeri Sipil (PNS) panen cuan! Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 cair H-10 Lebaran, sedangkan gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023. Ini besaran cuan yang diterima PNS.

 

 

PNS pantas berbahagia. Selain mendapatkan THR 2023, juga akan mendapatkan gaji ke-13 dalam waktu yang berdekatan. Pembagian THR Lebaran 2023 dan gaji ke-13 ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui laman resmi Kementerian Keuangan, hari ini Rabu 29 Maret 2023.

Pemberian THR dan gaji ke-13 di tahun 2023 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Pemberian THR dan gaji ke-13 di tahun 2023 ini diberikan Pemerintah untuk aparatur negara, termasuk pensiunan.

Lantas berapakah besaran cuan yang diterima oleh PNS maupun aparatur negara? Berikut kisarannya.

Baca Juga: Bupati Husein: THR 2023 Kemungkinan H-7 Dibagikan

THR 2023

THR 2023 kali ini, PNS atau aparatur negara akan emnerima besaran THR 2023 dan gaji ke-13 sesuai dengan yang ditetapan oleh Pemerintah.

Adapun rinciannya: THR 2023 gaji pokok atau pensiunan pokok akan ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Tunjangan yang melekat yakni terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, dan tunjangan umum lainnya.

Bagi PNS atau aparatur negara yang mendapat tunjangan kinerja, pemerintah akan menambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan. Hal ini juga berlaku bagi yang bekerja di daerah, dan tidak berlaku bagi yang tidak menerima tunjangan kinerja bulanan.

Baca Juga: Kapan THR Dibayarkan? THR 2023 Karyawan Swasta dalam Peraturan THR Menaker Hari Ini, 28 Maret 2023, Dirilis

“Seperti tahun 2022, maka THR 2023 ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang akan mendapatkan tunjangan kinerja,” ujar Sri Mulyani dikutip Portal Purwokerto dari laman resmi Kemenkeu, Rabu, 29 maret 2023.

Lebih lanjut ia menambahkan THR rencananya akan mulai pada H-10. Akan tetapi jika THR belum bisa dibayarkan pada periode di atas karena masalah teknis, maka THR tetap bisa dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri 2023.

Pembayaran Gaji ke 13

Sementara itu mengenai gaji ke-13, Sri Mulyani menjelaskan akan dibayarkan pada bulan Juni 2023. Khusus bagi guru atau dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan tetap akan mendapatkan THR 2023.

Baca Juga: Pak Buk, Kapan THR PNS 2023 Cair Sudah Ada Jawabannya Lengkap Besaran THR ASN 2023?

"Mereka tetap akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," ujarnya.

Pemberian THR 2023 dan gaji ke-13 ini adalah sebagai apresiasi penghargaan dan kontribusi pengabdian para aparatur negara termasuk TNI-Polri dan juga pensiunan di dalam melaksanakan tugas dan melayani masyarakat.

Demikian informasi mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) panen cuan! Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 cair H-10 Lebaran, sedangkan gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler