Cek di Sini! Update Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan 2023

28 Agustus 2023, 14:06 WIB
Update Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan 2023 /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

  PORTAL PURWOKERTO - Simak update daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2023 yang harus diketahui oleh masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

BPJS Kesehatan jadi asuransi kesehatan yang diandalkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Beroperasi sejak 2014, munculnya BPJS Kesehatan bertujuan memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakat.

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto Gandeng Pemkab Cilacap Cegah Kecurangan Pelayanan Kesehatan di RS dan Klinik

BPJS Kesehatan memiliki prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Namun, tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada beberapa penyakit yang harus ditanggung sendiri oleh masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut update 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2023:

1. Pelayanan kesehatan yang berorientasi pada estetika

Baca Juga: Turunkan Angka Stunting, Baduta di Kecamatan Lumbir Banyumas, BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto Bagi bagi Telur

2. Pengobatan gangguan kesuburan atau infertilitas

3. Pelayanan ortodonsi atau meratakan gigi

4. Penyakit yang disebabkan oleh ketergantungan pada obat atau alkohol

5. Penyakit yang disebabkan oleh hobi yang berbahaya atau sengaja menyakiti diri sendiri

6. Penilaian teknologi kesehatan belum menemukan pengobatan komplementer, alternatif, atau tradisional yang efektif.

Baca Juga: Aplikasi Mobile JKN dan E-SEP Serba Online, Tingkatkan Layanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto

7. Tindakan dan perawatan kesehatan yang dianggap sebagai percobaan atau eksperimen

8. Pelayanan alat kontrasepsi dan kosmetik serta obat

9. Perbekalan perawatan kesehatan keluarga

10. Pelayanan kesehatan tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah akibat bencana

11. Penyakit yang disebabkan oleh pelanggaran penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

12. Penyakit yang disebabkan oleh kecelakaan yang dapat dicegah.

Baca Juga: Pemkab Purbalingga Raih UHC Award 2023, Bupati Tiwi 96,52% Warga Purbalingga Punya JKN, BPJS Kesehatan

13. Layanan kesehatan yang disediakan melalui program bakti sosial

14. Layanan medis yang diberikan di luar negeri

15. Pelayanan medis yang diberikan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam situasi darurat

16. Pelayanan kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan

17. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau ditanggung oleh Pemberi Kerja

18. Berdasarkan hak kelas rawat Peserta, pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas harus diberikan sampai nilai yang ditanggung oleh program.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Purwokerto Minta Mitra Optik di Banyumas Cilacap Purbalingga Tidak Diskriminasi Peserta JKN

19. Layanan kesehatan khusus yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia.

20. Pelayanan yang telah dibayar oleh program lain sebelumnya

21. Pelayanan tambahan yang tidak terkait dengan keuntungan jaminan kesehatan yang diberikan.

Itulah update daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2023 yang harus diketahui oleh masyarakat Indonesia. Semoga bermanfaat. ***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler