PORTAL PURWOKERTO - Simak update daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2023 yang harus diketahui oleh masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
BPJS Kesehatan jadi asuransi kesehatan yang diandalkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Beroperasi sejak 2014, munculnya BPJS Kesehatan bertujuan memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakat.
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPJS Kesehatan memiliki prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Namun, tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada beberapa penyakit yang harus ditanggung sendiri oleh masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut update 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2023:
1. Pelayanan kesehatan yang berorientasi pada estetika
2. Pengobatan gangguan kesuburan atau infertilitas
3. Pelayanan ortodonsi atau meratakan gigi
4. Penyakit yang disebabkan oleh ketergantungan pada obat atau alkohol
5. Penyakit yang disebabkan oleh hobi yang berbahaya atau sengaja menyakiti diri sendiri
6. Penilaian teknologi kesehatan belum menemukan pengobatan komplementer, alternatif, atau tradisional yang efektif.
7. Tindakan dan perawatan kesehatan yang dianggap sebagai percobaan atau eksperimen
8. Pelayanan alat kontrasepsi dan kosmetik serta obat
9. Perbekalan perawatan kesehatan keluarga
10. Pelayanan kesehatan tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah akibat bencana
11. Penyakit yang disebabkan oleh pelanggaran penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
12. Penyakit yang disebabkan oleh kecelakaan yang dapat dicegah.
13. Layanan kesehatan yang disediakan melalui program bakti sosial
14. Layanan medis yang diberikan di luar negeri
15. Pelayanan medis yang diberikan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam situasi darurat
16. Pelayanan kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan
17. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau ditanggung oleh Pemberi Kerja
18. Berdasarkan hak kelas rawat Peserta, pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas harus diberikan sampai nilai yang ditanggung oleh program.
19. Layanan kesehatan khusus yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia.
20. Pelayanan yang telah dibayar oleh program lain sebelumnya
21. Pelayanan tambahan yang tidak terkait dengan keuntungan jaminan kesehatan yang diberikan.
Itulah update daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2023 yang harus diketahui oleh masyarakat Indonesia. Semoga bermanfaat. ***