Ini Cara Memadankan NIK Menjadi NPWP dengan Mudah, Batas Waktu 31 Desember 2023

9 Desember 2023, 18:03 WIB
Ini Cara Memadankan NIK Menjadi NPWP dengan Mudah, Batas Waktu 31 Desember 2023.* /Tangkapan layar pajak-onliene.go.id

PORTAL PURWOKERTO - Ini cara memadankan Nomor Induk Pegawai (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan mudah. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP.

 

Batas akhir pemadanan ini hingga 31 Desember 2023, sebelum wajib pakak melakukan pelaporan Suray Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Baca Juga: DJP Jateng II Sita Aset Penunggak Pajak Rp8,48 Miliar, Ada dari Purwokerto, Cilacap, Purbalingga, Kebumen

Dikutip dari laman DJP, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan jika pemadanan data NIK dan NPWP ini, maka nantinya pengurusan hak dan kewajiban pajak hanya melalui NIK, sehingga masyarakat tak lagi perlu banyak nomor identitas.

Cara Memadankan NIK sebagai NPWP

Untuk memadankan data NIK terhadap NPWP ternyata sangatlah mudah.

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan hingga data NIK anda tervalidasi:

1. Buka laman www.pajak.go.id pada browser, lalu tekan login.

2. Masukkan 15 digit NPWP. Masukan kata sandi dan masukkan kode keamanan

3. Buka menu profil, tulis NIK sesuai KTP, lalu cek validitas NIK, dan klik ubah profil.

4. Lalu tekan logout/keluar profil, untuk menguji keberhasilan langkah validasi.

5. Login lagi dengan memasukan NIK 16 digit, masuk dengan password yang sama, tulis kode keamanan, dan login. Apabila berhasil, maka validasi sudah selesai.

Baca Juga: Target Penerimaan Pajak 2021 Rp12,4 Triliun, DJP Jateng II Dorong Kepatuhan Formal dan Nonkaryawan

Batas Akhir 31 Desember 2023

Batas waktu untuk pemadanan NIK menjadi NPWP, hanya sampai tanggal 31 Desember 2023.

Bagaimana jika tidak dilakukan hingga 31 Desember 2023?

Apabila setelah tanggal 31 Desember 2023 atau mulai tanggal 1 Januari 2024, maka hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler