Punya KTP Tapi Tidak Terdaftar Dalam DPT, Apakah Bisa Nyoblos di Pemilu 2024? Berikut Penjelasannya

10 Februari 2024, 14:27 WIB
Punya KTP Tapi Tidak Terdaftar Dalam DPT, Apakah Bisa Nyoblos di Pemilu 2024? Berikut Penjelasannya /Humas Rutan Banyumas/

PORTAL PURWOKERTO- Punya KTP tapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) apakah bisa nyoblos di Pemilu 2024? Simak penjelasannya berikut ini.

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui buku panduan KPPS 2024 memberikan solusi bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.

 

Informasi ini diberikan sebagai solusi bagi pemilih yang memiliki KTP namun namanya tidak terdaftar dalam DPT di Pemilu 2024 mendatang.

 

Berdasarkan buku panduan KPPS 2024, masyarakat atau pemilih yang memiliki KTP namun tidak terdaftar dalam DPT, masih dapat ikut mencoblos di Pemilu 2024.

 

Pemilih yang memiliki KTP namun tidak terdaftar dalam DPT setempat, maka dikategorikan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan bisa mengikuti Pemilu 2024 di TPS setempat.

 

Namun ada beberapa ketentuan yang diberlakukan. Kriteria atau ketentuan ini wajib dipenuhi oleh pemilih, sehingga dapat ikut mencoblos di Pemilu 2024.

 

Bagaimana ketentuannya? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Wajib Tahu! Bawa Ini Agar Bisa Nyoblos saat Pemilu 2024 di TPS, Terutama Kamu Pemilih Pemula!

1. Menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat KTP elektronik

 

2. Datang pada 1 jam terakhir, yakni pukul 12.00-13.00 WIB

 

3. Dapat dilayani sepanjang surat suara masih tersedia

 

4. Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Provinsi/kota.

 

Demikian informasi mengenai punya KTP tapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) apakah bisa nyoblos di Pemilu 2024?.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler