Wajib Tahu! Bawa Ini Agar Bisa Nyoblos saat Pemilu 2024 di TPS, Terutama Kamu Pemilih Pemula!

- 10 Februari 2024, 14:22 WIB
Wajib Tahu! Bawa Ini Agar Bisa Nyoblos saat Pemilu 2024 di TPS, Terutama Kamu Pemilih Pemula!
Wajib Tahu! Bawa Ini Agar Bisa Nyoblos saat Pemilu 2024 di TPS, Terutama Kamu Pemilih Pemula! /IG KPU Banyumas /

PORTAL PURWOKERTO- Pemilu 2024 tepat digelar pada 14 Februari 2024 mendatang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden lengkap dengan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD.

Pemilih pada Pemilu 2024 mendatang akan mencoblos 5 surat suara di TPS yang telah ditentukan. Diantaranya, biru, kuning, merah, hijau, dan abu-abu.

Setiap warna dari surat suara mewakili pemilihan yang berbeda. Untuk mengetahui kategori masing-masing warna surat suara pada Pemilu 2024, dapat mengecek artikel berbeda di website Portal Purwokerto. 

Namun, perlu diketahui mengenai dokumen yang wajib dibawa saat datang ke TPS untuk mencoblos kelima surat suara. Apalagi bagi kamu yang merupakan pemilih pemula.

Baca Juga: Kenali 5 Warna Kertas Suara Pemilu 2024 dan Isi Didalamnya, Beda Warna Beda Fungsinya, Apa Saja?

Ada 3 kategori pemilih saat Pemilu 14 Februari 2024 mendatang diantaranya:

1. Pemilih sesuai daftar pemilih tetap

ika kamu mencoblos sesuai dengan lokasi daftar pemilih, kamu perlu membawa KTP atau surat keterangan serta undangan mencoblos atau form model C pemberitahuan KPU.

2. Pemilih tambahan

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah