Pemilu 14 Februari 2024 Libur atau Tidak? Ketentuan kalau Masuk Kerja Lengkap dengan Link Download SE Menaker

- 9 Februari 2024, 15:30 WIB
PJ Bupati Banyumas Hanung Kunjungi Gudang Logistik KPU Banyumas di Karangnanas memastikan Tidak Ada Keterlambatan Distribusi pada Pemilu 2024. *
PJ Bupati Banyumas Hanung Kunjungi Gudang Logistik KPU Banyumas di Karangnanas memastikan Tidak Ada Keterlambatan Distribusi pada Pemilu 2024. * /Humas Pemkab Banyumas /

PORTAL PURWOKERTO - Simak informasi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang hari libur saat Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Apakah saat dilaksanakannya Pemilu 2024 pada 14 Februari libur atau tidak?

 

Berikut hak dan ketentuan kalau para pekerja masuk kerja saat Pemilu 2024 pada 14 Februari dilengkapi dengan link download Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

 

Masyarakat Indonesia sebentara lagi akan melaksanakan pesta demokrasi Pemilu 2024, yakni pada tanggal 14 Februari. Pemilu 2024 merupakan sarana bagi rakyat Indonesia untuk memilih pemimpin secara demokrasi.

 

Pemilu 2024 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelaksanaan Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

 

Pemilu 2024 dilakukan serentak di berbagai tingkat, mulai dari kabupaten atau kota, provinsi, hingga nasional. Pemilu 2024 ini terdiri dari Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dan Pemilu Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden Indonesia 2024, dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x