Pemilu 14 Februari 2024 Libur atau Tidak? Ketentuan kalau Masuk Kerja Lengkap dengan Link Download SE Menaker

- 9 Februari 2024, 15:30 WIB
PJ Bupati Banyumas Hanung Kunjungi Gudang Logistik KPU Banyumas di Karangnanas memastikan Tidak Ada Keterlambatan Distribusi pada Pemilu 2024. *
PJ Bupati Banyumas Hanung Kunjungi Gudang Logistik KPU Banyumas di Karangnanas memastikan Tidak Ada Keterlambatan Distribusi pada Pemilu 2024. * /Humas Pemkab Banyumas /

 

Selain SE Menaker, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

 

“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” bunyi ketetapan yang tertuang dalam Keppres.

 

Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 untuk memberikan kesempatan pada warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

 

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” disebutkan dalam Keppres 10/2024 yang ditetapkan pada tanggal 6 Februari tersebut.

 

Penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah