- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota
Lalu, apakah pada Pemilu 14 Februari 2024 tersebut ditetapkan sebagai hari libur?
Baca Juga: KETAHUI! Jumlah TPS dan KPPS Kabupaten Kota di Jateng Untuk Pemilu 14 Februari 2024
Pada tanggal 26 Januari 2024, Menaker mengeluarkan Surat Edaran atau SE Nomor 1 Tahun 2024 terkait pelaksanaan hari libur bagi pekerja saat Pemilu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat 3 UU No. 7 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 ayat 3 UU No. 1 2025 ditetapkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Berikut 3 poin SE Menaker terkait hari libur, hak dan ketentuan yang berlaku bagi pekerja jika masuk kerja saat Pemilu.