Pemilu 14 Februari 2024 Libur atau Tidak? Ketentuan kalau Masuk Kerja Lengkap dengan Link Download SE Menaker

- 9 Februari 2024, 15:30 WIB
PJ Bupati Banyumas Hanung Kunjungi Gudang Logistik KPU Banyumas di Karangnanas memastikan Tidak Ada Keterlambatan Distribusi pada Pemilu 2024. *
PJ Bupati Banyumas Hanung Kunjungi Gudang Logistik KPU Banyumas di Karangnanas memastikan Tidak Ada Keterlambatan Distribusi pada Pemilu 2024. * /Humas Pemkab Banyumas /

 

- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota

 

Lalu, apakah pada Pemilu 14 Februari 2024 tersebut ditetapkan sebagai hari libur?

Baca Juga: KETAHUI! Jumlah TPS dan KPPS Kabupaten Kota di Jateng Untuk Pemilu 14 Februari 2024

Pada tanggal 26 Januari 2024, Menaker mengeluarkan Surat Edaran atau SE Nomor 1 Tahun 2024 terkait pelaksanaan hari libur bagi pekerja saat Pemilu.

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat 3 UU No. 7 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 ayat 3 UU No. 1 2025 ditetapkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

 

Berikut 3 poin SE Menaker terkait hari libur, hak dan ketentuan yang berlaku bagi pekerja jika masuk kerja saat Pemilu.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah