1. Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan Peratran perundang-undangan.
2. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya kedua ketentuan tersebut, maka bagi pekerja yang masuk kerja saat Pemilu 14 Februari 2024 mendatang memiliki hak untuk tetap melakukan pemilihan.
Berikut link download SE Menaker terbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang libur saat Pemilu tanggal 14 Februari 2024:
https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2024SEnaker01.pdf