Waduh! PNS, TNI, dan Polri Kategori Ini Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024! Apa Alasannya?

17 Maret 2024, 17:49 WIB
Presiden Jokowi telah menerbitkan (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13, Kategori Ini Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 /

PORTAL PURWOKERTO - Secara resmi, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13.

Dalam PP tersebut tertulis pemberian THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.

Aparatur negara dalam hal ini termasuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. Selain mendapatkan THR, mereka juga berhak mendapatkan gaji ke-13.

Melansir dari laman resmi setkab.go.id, pencairan THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan setelah bulan Juni 2024.

Baca Juga: Apakah Pensiunan PNS Mendapatkan THR? Berikut Penjelasan Pemerintah

Namun, dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan pemerintah tidak akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada PNS, TNI, dan Polri yang masuk dalam beberapa kategori.

Pada pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri yang sedang dalam :

a. cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau

b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Berikut besaran THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, TNI, Polri , pejabat negara, DPK, LPP, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada LPP :

Baca Juga: Big Ramadan Sale 2024, Shopee Bagi-Bagi THR hingga Rp10 Miliar

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

5. Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas :

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

Baca Juga: Hukum Meminta Minta THR dalam Islam Ternyata Seperti Ini, Waspadalah!

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

5. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler