PORTAL PURWOKERTO - Apa saja jenis-jenis Surat Izin Mengemudi atau SIM? Ternyata ada SIM D, calon pengemudi wajib tahu!
Surat Ijin Mengemudi atau disingkat SIM merupakan bukti bahwa seseorang telah teregistrasi dan teridentifikasi oleh Polri.
Orang yang dimaksud adalah mereka yang membuat permohonan pembuatan SIM telah memenuhi persyaratan secara administrasi, sehat jasmani dan rohani.
Orang tersebut juga telah memahami tentang peraturan lalu lintas serta sudah memiliki kecakapan atau keterampilan dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca Juga: SIM Mati Sehari Wajib Bikin Baru atau Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Polisi
Ada 5 jenis SIM yang bisa dimiliki oleh warga pengemudi kendaraan.
Jenis atau golongan SIM ini dibedakan dengan kendaraan yang dikemudikan sesuai dengan peraturan yang ada.
Termasuk ada golongan SIM D yang mungkin masih belum banyak diketahui masyarakat bahkan masih jarang yang memilikinya.
Dasar hukum SIM adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 pada pasal 14 ayat (1) b dan pasal 15 ayat (2) c.
Kemudian ada lagi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 pada pasal 216.
Itu karena fungsi dan perannya sebagai berikut:
- Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang
- Sebagai alat bukti
- Sebagai sarana upaya paksa
- Sebagai sarana pelayanan masyarakat.
Selanjutnya, Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No,14 Tahun 1992 menyebut, setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki SIM.
Sedangkan dasar penggunaan golongan SIM adalah Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 pasal 211 ayat 2.
Berikut jenis atau golongan SIM yang wajib kalian ketahui:
1. SIM A
Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bis, dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
2. SIM B1
Untuk mengemudikan mobil bis dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
Baca Juga: Ini Cara Ujian Praktik SIM C Desain Baru, Perhatikan Nomor 3 Lainnya Mudah
3. SIM B2
Untuk mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan dengan berat lebih dari 1.000 kg.
4. SIM C
Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 km per jam.
5. SIM D
Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 km per jam.***