PERHATIKAN Kode SWDKLLJ di STNK, Ada Sumbangan Wajib Setiap Bayar Pajak Kendaraan, CEK Besarannya!

23 Mei 2024, 11:53 WIB
Kode SWDKLLJ. Ini besaran sumbangan pada pajak kendaraan.* /Ady Purwadi/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Apa yang dimaksud dengan kode SWDKLLJ pada STNK? Ini besarannya yang dibayarkan sekaligus saat membayar pajak.

Jika kalian orang yang jarang memperhatikan kode SWDKLLJ pada STNK, ini saatnya buat tahu tentang singkatan dan fungsi tulisan itu.

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Ini merupakan biaya pembayaran asuransi PT Jasa Raharja (Persero) yang wajib kalian bayarkan setiap tahun alis saat membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: AWAS STNK Palsu Jangan Tertipu! Begini 3 Cara Membedakannya

Walaupun sumbangan wajib ini bisa diserahkan kembali pada pengguna apabila suatu ketika mengalami kecelakaan lalu lintas.

SWDKLLJ diatur dalam Undang-Undang No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sumbangan tahunan ini diperoleh dari pembayaran pajak STNK yang selanjutnya ditampung oleh PT Jasa Raharja.

Besaran SWDKLLJ sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan No.36 Tahun 2008.

Tarifnya berbeda-beda, tergantung pada tipe kendaraan yang kalian miliki.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Cara Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan Sekaligus Biayanya

Berikut besaran SWDKLLJ untuk tiap tipe kendaraan:

- Kendaraan roda dua alias sepeda motor berkapasitas mesin antara 50 - 250 cc dikenakan sumbangan Rp35.000.

- Kendaraan roda empat dan mini bis dikenai sumbangan Rp135.000

Begitu pula besaran santunan akan berbeda-beda berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.15 dan 16 Tahun 2017:

  • Biaya P3K: Rp1.000.000
  • Penguburan: Rp4.000.000
  • Perawatan: Rp20.000.000 - Rp25.000.000
  • Sumbangan korban meninggal dunia: Rp50.000.000

Baca Juga: Bingung Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan? Atau Ganti STNK di Samsat Purwokerto? Begini

Sedangkan klaim santunan dapat dilakukan dengan cara meminta laporan keterangan terkait insiden kecelakaan yang dialami ke Sat Lantas Polres.

Jika sudah, dilanjutkan dengan klaim ke kantor Jasa Raharja. Tapi ingat, ini bukan untuk kasus kecelakaan tunggal yah!***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler