Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Hari Ini 28 Mei 2024, Disuruh Presiden, Beneran Fix Batal atau Diganti?

28 Mei 2024, 15:31 WIB
Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Hari Ini 28 Mei 2024, Disuruh Presiden, Beneran Fix Batal atau Diganti? /menpan.go.id

PORTAL PURWOKERTO - Hal ini dilakukan setelah muncul gelombang protes kenaikan tidak wajar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berbuntut pada demo mahasiswa dari berbagai universitas seperti Unsoed.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim setelah mendapat panggilan dari Presiden Joko Widodo. Benarkah UKT diturunkan? Apakah Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dicabut?

Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT 2024

Pembatalan UKT ini tentu saja menjadi kabar gembira bagi para mahasiswa baru atas biaya kuliah PTN yang melonjak tinggi dan sempat viral beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Rektor Unsoed Cabut Kenaikan UKT 2024 Hari Ini 29 April 2024, Jadwal Registrasi Mundur, Konsultasikan ke Dikti

"Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini," jelas Nadiem, seperti yang dikutip dari menpan.go.id.

Terkait protes dan demo terhadap kenaikan UKT beberapa perguruan tinggi negeri di Indonesia, Nadiem mengaku pihaknya akan melakukan reevaluasi terhadap kebijakan tersebut.

Beberapa hari ini, kami telah mendengarkan semua aspirasi dari berbagai stakeholder. Jadi saya mendengar sekali aspirasi dari berbagai macam mahasiswa, keluarga dan masyarakat," jelasnya lagi.

Dengan kenaikan UKT yang cukup viral itu, Nadiem mengaku cukup kaget sehingga mengerti kekhawatiran dari mahasiswa baru yang terbebani dengan nominal yang besar tersebut.

Baca Juga: Unsoed Purwokerto Buka Kembali Registrasi Online Jalur SNBP 2024 Setelah Sempat Ditutup Gegara Aksi Protes UKT

"Saya melihat beberapa angka-angkanya dan itu juga buat saya pun cukup mencemaskan ya, jadi saya sangat mengerti kekhawatiran tersebut," tambahnya lagi.

Kemendikbudristek yang dipimpinnya menjamin tidak akan ada mahsiswa yang terdampak akan kenaikan UKT tersebut.

Sebelumnya diberitakan, kenaikan UKT PTN bagi mahasiswa baru itu berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

Atas biaya tidak normal di perguruan tinggi negeri itu, mahasiswa berbondong-bondong protes ke pihak rektorat masing-masing dan memohon UKT diturunkan agar mahasiswa baru bisa berkuliah tanpa tersendat biaya.***

Editor: Galih Prabashinta P.P.

Tags

Terkini

Terpopuler