Langsung Cair, Cara dan Syarat Lengkap untuk Dapat BLT Dana Desa Rp600 ribu

23 Oktober 2020, 15:28 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT Dana Desa Bisa Dilanjutkan Sesuai Kebutuhan Masyarakat Desa, Begini Aturannya /ANTARA FOTO/Umarul Faruq/.*/ANTARA FOTO/Umarul Faruq

 

PORTALPURWOKERTO- Selain BLT UMKM, bantuan terus mengalir dari pemerintah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat saat pandemi berlangsung. BLT Dana Desa merupakan salah satu bantuan yang diberikan dari Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.

BLT Dana Desa ini senilai Rp 600 ribu dan diberikan secara tunai. Akan tetapi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan dana tersebut. Berikut ini merupakan beberapa hal yang harus dipenuhi sebagaimana yang telah dikutip Portal Purwokerto dari PRFMnews.id:Begini Tata Cara dan Syarat untuk Dapatkan BLT Dana Desa Rp600 Ribu

1. Sudah Masuk Pendataan RT/RW

Pastikan Anda sudah terdaftar sebagai calon penerima bantuan langsung tunai BLT dana desa. Pendataan ini dilakukan oleh RT/RW setempat dari warga desa. Jika belum masuk pendataan, bisa mencoba untuk mengajukan diri kepada RT/RW.

Baca Juga: Belum Cair? Lakukan Beberapa Hal ini Agar BLT UMKM Segera Masuk Rekening

Penerima bantuan langsung yang diutamakan adalah yang sudah kehilangan mata pencaharian ketika pandemi corona.

2. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain dari Pemerintah Pusat

Penerima BLT dana desa bukan mereka yang telah menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah pusat. Misalnya seperti bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), Kartu Sembmako, Bantuan Pangan Non Tunai maupun kartu Prakerja.

Apabila Anda tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW untuk mendapatkan BLT Dana Desa, maka bisa langsung lapor ke aparat desa setempat.

Baca Juga: Cara Cek Kode Verifikasi eform.bri.co.id/bpum Untuk Lihat Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

3. Memenuhi Syarat dan Sesuai Alamat

Penerima BLT dana desa harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya. Pembagian dana bantuan akan disesuaikan dengan lokasi tempat tinggal.

Baca Juga: Data Kurang Valid, 150 Ribuan Pekerja Belum Terima BLT Gaji

Penerima bantuan langsung tunai BLT Dana Desa yang sudah sesuai syarat tapi tidak memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) ataupun KTP (Kartu Tanda Penduduk) bisa mendapatkan bantuan tanpa membuat KTP.

Jika penerima bantuan sudah terdaftar dan data sudah valid, maka BLT akan diberikan dengan cara tunai atau non tunai.***(PRFMNews.id/Indra Kurniawan)

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler