Berbeda dengan Jateng, UMP Jabar Tahun 2021 Sesuai SE Menaker

31 Oktober 2020, 17:39 WIB
Ilustrasi UMP 2021. /

PORTAL PURWOKERTO - Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Sehingga akan ada kenaikan UMP Jawa Tengah tahun 2021 sebesar 3.27 persen.

Keputusan ini mengesampingkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minumum tahun 2021. Dimana UMP tahun 2021 akan sama dengan UMP tahun 2020, atau tidak ada kenaikan.

Sehingga di tahun 2021, UMP Jawa Tengah sebesar Rp1.798.979,12 dari sebelumnya di tahun 2020 sebesar Rp1.742.015.

Baca Juga: Begini Cara Menemukan Ukuran Bra yang Tepat

Baca Juga: Susu Kental Manis Sebabkan Stunting, Cek Kandungan Dalamnya

Berbeda dengan Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat justru mengikuti SE Menaker RI dengan tidak menaikkan UMP di tahun 2021.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Gasardi mengatakan jika penetapan sudah dilakukan dengan perhitungan matang.

"Sehingga berdasarkan hal tersebut, maka kita jalan tengahnya mengikuti surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan sama dengan tahun 2020. Sehingga sesuai SE Menaker tersebut, penetapan UMP tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36," ujar Rachmat Taufik Gasardi seperti dikutip Portal Porwokerto dari PRFM News dengan judul 'Sudah Ditetapkan! Ini Besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021', Sabtu, 31 Oktober 2020.

Baca Juga: Siti Fadilah Supari Bebas Hari Ini

Baca Juga: Siap Merumput Kembali, Cristiano Ronaldo Dinyatakan Pulih dari Covid-19

Dalam penetapannya, ada beberapa unsur yang harus dipenuhi. Diantaranya meliputi survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi dan angka inflasi belum diterima.

Namun Badan Pusat Statistik (BPS) selaku pihak berwenang untuk menetapkan KHL, sampai saat ini belum menyampaikan hasil.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan rilis terbaru dari BPS. Karena mereka baru akan merilis data inflasi pada 2 November dan pertumbuhan ekonomi pada 4 November," ujarnya.

Baca Juga: Masjid Seribu Bulan Sabit Karya Ridwan Kamil Bakal Dibangun di Kawasan Bung Karno Purwokerto

Baca Juga: Bupati Banyumas Bakal Hadirkan BTS pada Maret 2021

Sedangkan, jika melihat data rilis BPS pada triwulan II, maka LPE Jawa Barat minus 5,98 dibawah nasional. Sehingga jika melihat inflasi year to year di Bulan September maka 1,7 sehingga UMP Jawa Barat dipastikan akan turun.

"Kami berharap UMP ini adalah dasar bagi seluruh kabupaten/kota sebagai social safety net jadi terbawah. Tidak ada lagi kabupaten yang menetapkan upah minimum dibawah UMP," kata dia.

Untuk penetapan UMK di Jabar, Taufik mengatakan jik selanjutnya sesuai PP 78 Tahun 2015, upah minimum yang berlaku di masing-masing kabupaten/kota adalah UMK.  atas akhir penetapan pada tanggal 21 November 2020 mendatang.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler