RUU Minol, Mabuk Minol Pidana Penjara Dua Tahun dan Denda Rp50 juta

12 November 2020, 23:51 WIB
Pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol hasil razia aparat kepolisian /Evi yanti/

 

 

PORTAL PURWOKERTO - Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol), mengatur sanksi pidana bagi peminum atau orang yang mengonsumsinya yakni hukuman kurungan, maksimal dua tahun penjara dan denda uang maksimal sebesar Rp50 juta.

Saksi pidana tersebut, tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

"Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta," demikian bunyi draf beleid tersebut seperti yang diunduh dari situs DPR dikutip Portal Purwokerto dari RRI.

Baca Juga: Pasca Libur Panjang , Tujuh Wilayah jadi Zona Merah Baru, Ganjar: Daerah Gencarkan Testing

Baca Juga: Mengaku Kesulitan Ekonomi, Warga Cilacap Terancam Penjara 5 Tahun Usai Mencuri Pohon Jati Perhutani

Pasal 7 Bab III mengenai larangan, yang dimaksud di atas, mengatur setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

“Sanksi pidana dan denda uang bagi peminum, bisa bertambah jika yang bersangkutan dinilai mengganggu ketertiban umum atau mengancam dan membahayakan keamanan orang lain,” bunyi dalam draft .

Pasal 21 angka (1) Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol, sanksi pidana penjara bagi peminum minol yang mengganggu ketertiban umum atau membahayakan orang lain, ditingkatkan menjadi maksimal lima tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Baca Juga: Lima Belas Ribu Cerpelai Mati Karen Virus Corona

Baca Juga: Enam Koridor Angkutan BTS Ditetapkan, dari Purwokerto-Ajibarang-Baturraden-Banyumas sampai Kroya

Bahkan dalam Pasal 21 angka (2) disebutkan, apabila peminum minol terbukti menghilangkan nyawa orang lain maka hukuman pidana akan ditambah sebesar sepertiga dari pidana pokok.

Selain kepada peminum, RUU Minol juga mengatur sanksi bagi orang yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol.

Pasal 18 Bab VI Ketentuan Pidana RUU Minol menyebut, orang yang memproduksi minuman beralkohol bisa dipenjara maksimal penjara 10 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga: Bupati Banyumas Umumkan Banyumas Masuk Zona Kuning Covid-19, Tidak Jadi Pengetatan Wilayah?

Baca Juga: Tandatangani Kesepakatan, Hutang Indonesia Kepada Australia Bertambah Rp15 T Per Hari Ini

Selanjutnya, Pasal 19 Bab VI Ketentuan Pidana RUU Minol mengatur, ketentuan orang yang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minol bisa dijerat pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.***

Editor: Eviyanti

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler