PORTAL PURWOKERTO – Setelah kejadian penurunan baliho HRS oleh TNI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berencana akan memanggil pihak Polri untuk meminta klarifikasi mengenai tindakan tersebut.
Melalui pesan singkat kepada Antara, yang dikutip pada surat kabar online ini, anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan bahwa dalam waktu dekat Kompolnas akan menyampaikan surat kepada Kapolri terkait koordinasi Polri dan TNI sebelum tindakan pencopotan tersebut dilakukan.
Baca Juga: Heboh Polda Metro Jaya Banjir Karangan Bunga Dukung Pencopotan Baliho Rizieq Shihab
Ia menambahkan bahwa mekanisme pihak Kompolnas untuk meminta klarifikasi kepada Polri hanya terkait bilamana ada kasus-kasus menonjol seperti saat ini.
Yusuf mengatakan bahwa penertiban baliho yang melanggar aturan bukan ranah TNI untuk melakukannya sehingga menimbulkan pertanyaan tentang ketidakhadiran polisi dan Satpol PP.
“Setiap pelanggaran aturan memiliki implikasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga seharusnya Polri tidak berdiam diri,” katanya.
Baca Juga: Tanpa Izin, Pencopotan Baliho Bergambar Habib Rizieq Meluas Sampai Jateng
Menanggapi hal ini, pihak Polda Metro Jaya mendukung langkah Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman untuk menurunkan paksa spanduk di wilayah Ibu Kota.
Regulasi yang dilanggar oleh pihak pemasang diantaranya yakni peraturan daerah (perda) terkait pemasangan di ruang public, dan aturan perpajakan, tegas Polda Metro Jaya.***