"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker," ujarnya.
Baca Juga: Begini Kata Menaker Ida Fauziah, jika BLT Subsidi Gaji Belum Masuk Rekening
Pada BLT Subsidi gaji ini Kemnaker menyalurkan sebesar Rp2,4 juta kepada para pekerja, yang disalurkan selama dua tahap. Untuk tahap I penyaluran Bulan September-Oktober BLT Rp1,2 juta dan November-Desember BLT Rp1,2 juta.***