Anak dan Menantu Rizieq Mangkir, Karopenmas Awi: Jika Bukti Cukup Bisa Langsung Penyidikan

- 25 November 2020, 07:37 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat memberikan keterangan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat memberikan keterangan. /Dok. PMJ News/

Baca Juga: Beberapa Penyebab BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Belum Juga Cair, Coba Cek Lagi

Jika bukti permulaan sudah cukup, lanjut dia, status kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Setelah bukti permulaan cukup, ditingkatkan ke penyidikan, kalau tidak (cukup), berarti dihentikan penyelidikannya," kata Awi.

Karopenmas menegaskan bahwa pada tahap penyidikan maka pemanggilan pihak terkait akan sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Benarkah Menteri Edhy Prabowo Ditangkap KPK?

"Kalau sudah masuk penyidikan, sudah KUHAP, berarti apa? Kalau dipanggil sekali, dua kali tidak hadir, tiga kali, kami ada surat perintah membawa, sudah tegas, memang demikian," katanya.***

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah