Baca Juga: Beberapa Penyebab BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Belum Juga Cair, Coba Cek Lagi
Jika bukti permulaan sudah cukup, lanjut dia, status kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Setelah bukti permulaan cukup, ditingkatkan ke penyidikan, kalau tidak (cukup), berarti dihentikan penyelidikannya," kata Awi.
Karopenmas menegaskan bahwa pada tahap penyidikan maka pemanggilan pihak terkait akan sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Benarkah Menteri Edhy Prabowo Ditangkap KPK?
"Kalau sudah masuk penyidikan, sudah KUHAP, berarti apa? Kalau dipanggil sekali, dua kali tidak hadir, tiga kali, kami ada surat perintah membawa, sudah tegas, memang demikian," katanya.***