Mucikari Kasus Prostitusi Artis ST dan MA Merupakan Suami Isteri

- 27 November 2020, 13:56 WIB
Kedua mucikari hadir ketika pihak kepolisian menjelaskan statusnya terkait prostitusi online
Kedua mucikari hadir ketika pihak kepolisian menjelaskan statusnya terkait prostitusi online /pmjews.com/Fajar

Dari jumlah tarif yang ditawarkan mucikari, ST dan MA mendapatkan Rp60 juta, dan sisanya untuk mucikari, atau sebesar Rp50 juta.

“Dalam kegiatan tersebut dua wanita sudah mendapatkan DP sebesar Rp60 juta dan sisanya sesuai kesepakatan, setelah selesai melakukan akan dilunasi Rp50 juta,” katanya.

Baca Juga: BTS Masuk Nominasi Grammy Awards 2021, Tak Tanggung-Tanggung Langsung 3 Nominasi!

Dikatakan jika selama ini, sang mucikari sudah melakukan beberapa kali ‘menjual’ artis atau selebgram. Sampai saat ini mucikari sudah menikmati keuntungan sekitar Rp200 juta sampai Rp300 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mucikari ditetapkan Pasal 2 ataut 1 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007, subside Pasal 26 KUH Pidana dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.*** (Kania Nur Haida Komara/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah