Menggiurkan, Prostitusi Online, Bisnis Sampingan Artis Tarifnya Seratusan Juta

- 27 November 2020, 16:51 WIB
Artis berinisial ST dan MA terlibat prostitusi online
Artis berinisial ST dan MA terlibat prostitusi online /pmjnews.com

“Dari kesepakatan harga Rp110 juta, dua artis itu sudah mendapatkan uang muka sebesar Rp60 juta," ungkap Kapolres dikutip dari Antara Jumat 27 November 2020.

Sisa pembayaran akan dilunasi setelah artis itu melayani pelanggan. Adapun sisanya telah menjadi keuntungan sepasang mucikari itu.

Polisi mengamankan lima orang yakni dua artis, seorang pelanggan, dan sepasang suami istri sebagai mucikari.

Baca Juga: Prostitusi Daring, Artis dan Selegram MT dan MA Masih Bebas

Mereka dibawa ke Polsek Tanjung Priok bersama sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan sprei hotel.

Polisi sudah menetapkan dua orang, sepasang suami istri yang menjadi mucikari. Sedangkan ST dan MA baru dijadikan saksi.

Dua tersangka yakni sepasang mucikari itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUHPidana juncto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah