Artinya, masih ada ribuan calon penerima APB yang belum melengkapi data dan mengunggah karyanya, kata Hilmar. Berdasarkan data yang diperoleh, per 6 November 2020 penyaluran bantuan program sudah memasuki Termin II (batch 2).
Seniman yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) didesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera melengkapi persyaratan dan data yang dibutuhkan untuk didaftarkan.
Baca Juga: Siapkan Dokumen Ini Agar Bantuan Subsidi Upah (BSU) PTK Non PNS Cair
Apa saja sih yang diperlukan untuk menerima dana APB Rp1 juta yang namanya tercantum di SK?
1). Buat akun di apb.kemdikbud.go.id
2). Unggah data berupa NIK KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.
Calon penerima yang karya seni dan datanya telah lolos verifikasi akan diproses lebih lanjut oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
setelah proses validasi dan akhir selesai, KPPN akan menyalurkan dana ke bank penyalur.
Dana tersebut kemudian dicairkan ke rekening masing-masing penerima sejumlah Rp1 juta per orang.
Baca Juga: Cek Rekeningmu Sekarang, Bantuan Subsidi Upah (BSU) PTK Non PNS Cair
Jadi, coba cek NIK KTP Anda, siapa tahu Anda telah termasuk dalam daftar penerima dana bantuan APB Rp1 juta.*** (Mantra Sukabumi/Indira Murti)