POLRES KEBUMEN- Dua orang residivis nekad menyatroni rumah tetangga yang sedang kosong, ditinggal pemiliknya yasinan di rumah tetangganya yang lain.
Tersangka diketahui berinisial AD (34) dan DW (30) kembali ditangkap dan dipenjara.
Dari tangan warga Desa Kemangguan Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen itu, Polres Kebumen menyita hasil curian yang lumayan besar, berupa barang berharga milik korban dan uang tunai Rp36 juta, tiga cincin emas seberat 10 gram dan sepasang anting seberat 5 gram serta handphone android merek Infinix.
Baca Juga: Giliran Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Ditangkap KPK, Kenapa?
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, keduanya AD maupun DW adalah residivis sudah beberapa kali keluar masuk penjara.
Tersangka AD pernah berurusan dengan hukum karena kasus pemerasan pada tahun 2018.
Sedang untuk tersangka DW sudah keluar masuk penjara sebanyak 4 kali karena beberapa kasus Pidana.
Baca Juga: Menggiurkan, Prostitusi On Line, Bisnis Sampingan Artis Tarifnya Seratusan Juta
“Wajah tersangka SD dan DW sudah tidak asing lagi bagi polisi, keduanya adalah residivis tapi tidak pernah kapok. Terbukti melakukan kejahatan lagi dan berhasil kita tangkap lagi,” kata Kapolres Rudy Jumat 27 November 2020,