DW dan SD sudah lama mengincar rumah korban, mereka mengetahui jadwal korban keluar rumah. Kebiasaan korban adalah yasinan di rumah tetangga setiap malam Jumat.
Aksinya dilakukan pada Kamis malam 22 November 2020, sekitar pukul 21.00 atau Jumat malam, ketika korban berangkat Yasinan.
Modusnya dengan cara mencongkel jendela, eksekutornya DW dia yang mencongkel jendela dan mengambil barang berharga AD menunggu diluar memantau situasi di luar rumah.
Baca Juga: Tidak Hanya ST dan MA, Sang Mucikari Prostitusi Online juga Punya Katalog Nama Sejumlah Artis
"Tersangka AD menunggu di luar, sedang tersangka AD melakukan eksekusi masuk ke dalam rumah," jelas AKBP Rudy Jumat.
Saat pemeriksaan AD mengaku nekat mencuri karena selama 6 bulan tidak mendapat penghasilan dari berdagang biji Jenitri.
Kini karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. ***