POLRES KEBUMEN- Dua orang residivis nekad menyatroni rumah tetangga yang sedang kosong, ditinggal pemiliknya yasinan di rumah tetangganya yang lain.
Tersangka diketahui berinisial AD (34) dan DW (30) kembali ditangkap dan dipenjara.
Dari tangan warga Desa Kemangguan Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen itu, Polres Kebumen menyita hasil curian yang lumayan besar, berupa barang berharga milik korban dan uang tunai Rp36 juta, tiga cincin emas seberat 10 gram dan sepasang anting seberat 5 gram serta handphone android merek Infinix.
Baca Juga: Giliran Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Ditangkap KPK, Kenapa?
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, keduanya AD maupun DW adalah residivis sudah beberapa kali keluar masuk penjara.
Tersangka AD pernah berurusan dengan hukum karena kasus pemerasan pada tahun 2018.
Sedang untuk tersangka DW sudah keluar masuk penjara sebanyak 4 kali karena beberapa kasus Pidana.
Baca Juga: Menggiurkan, Prostitusi On Line, Bisnis Sampingan Artis Tarifnya Seratusan Juta
“Wajah tersangka SD dan DW sudah tidak asing lagi bagi polisi, keduanya adalah residivis tapi tidak pernah kapok. Terbukti melakukan kejahatan lagi dan berhasil kita tangkap lagi,” kata Kapolres Rudy Jumat 27 November 2020,
DW dan SD sudah lama mengincar rumah korban, mereka mengetahui jadwal korban keluar rumah. Kebiasaan korban adalah yasinan di rumah tetangga setiap malam Jumat.
Aksinya dilakukan pada Kamis malam 22 November 2020, sekitar pukul 21.00 atau Jumat malam, ketika korban berangkat Yasinan.
Modusnya dengan cara mencongkel jendela, eksekutornya DW dia yang mencongkel jendela dan mengambil barang berharga AD menunggu diluar memantau situasi di luar rumah.
Baca Juga: Tidak Hanya ST dan MA, Sang Mucikari Prostitusi Online juga Punya Katalog Nama Sejumlah Artis
"Tersangka AD menunggu di luar, sedang tersangka AD melakukan eksekusi masuk ke dalam rumah," jelas AKBP Rudy Jumat.
Saat pemeriksaan AD mengaku nekat mencuri karena selama 6 bulan tidak mendapat penghasilan dari berdagang biji Jenitri.
Kini karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. ***