Pengennya Kopdar Malah Jadi Modyar! Seorang Wanita Kena Tipu Bule Lewat Medsos

- 28 November 2020, 21:40 WIB
ilustrasi kenalan lewat media sosial
ilustrasi kenalan lewat media sosial /PIXABAY/99mimimi

"Kasus penipuan dan TPPU yang kejadiannya bulan April lalu dari laporan seseorang (wanita asal Jakarta), kerugiannya Rp15 miliar lebih," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Mengkudu Bisa Tingkatkan Imun Loh! Begini Caranya Agar Tak Bau

Para pelaku berjumlah  6 orang orang. Lima orang telah ditangkap dan satu tersangka masih berada di luar negeri.

Para tersangka tersebut yakni HIT (30) BHT (21), R (40) dan WH (36) serta satu WNA asal Afrika berinisial AF (40).

Sementara satu tersangka yang masih berada di luar negeri diketahui berinisial F (40).

Modus yang digunakan kelompok ini adalah memacari seseorang menggunakan media sosial. Aksi kelompok ini berawal saat F mencari IE di media sosial.

Baca Juga: Sinopsis Film Lake Placid 3, Bagaimana Rasanya Dikejar Buaya Ganas Pemangsa Manusia?

Mereka diancam dengan pasal 55, 56 KUHP dan 378 KUHP serta pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.

Apa yang menimpa IE merupakan pelajaran kesekian kali bagi para wanita untuk tidak mudah percaya orang yang dikenal terlebih melalui media sosial.

Baca Juga: Pembunuh 4 Warga Sigi Diduga Mujahidin Indonesia Timur Poso, Gus Falah: Aparat Harus Usut Tuntas!

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah