PORTAL PURWOKERTO - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jabodetabek, Minggu, 6 Desember 2020 dinihari.
Mensos Juliari diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Juliari belum diamankan oleh KPK.
Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Menteri KKP Edhy Prabowo, Kasus Impor Bibit Lobster Kah
Untuk itu, KPK meminta Mensos Juiari untuk menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK mengimbau kepada JPB (Juliari Peter Batubara) dan AW (Adi Wahyono) untuk kooperatif, segera menyerahkan diri ke KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara, Minggu, 6 Desember 2020.
Baca Juga: Sepak Terjang Anggota DPR Iis Rosita Dewi, Isteri Edhy Prabowo yang Ikut Diamankan KPK
Firli menjelaskan jika pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Masih Diperiksa KPK, Firli Bahuri: Penangkapan Terkait Izin Baby Lobster
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Kepada Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***