Satu Lagi Menteri Terjerat Kasus Korupsi, KPK Tetapkan Mensos Jadi Tersangka

- 6 Desember 2020, 02:56 WIB
Ketua KPK RI Firli beri keterang pers terkait penetapan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka.
Ketua KPK RI Firli beri keterang pers terkait penetapan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka. /Antara/

PORTAL PURWOKERTO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Menteri di Kabinet Indonesia Maju dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo- Ma'ruf Amin menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Setelah sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Non Aktif Edhy Prabowo yang diciduk karena diduga menerima suap izin ekspor benih lobster atau benur, pada Rabu 25 November 2020.

Belum ada satu bulan berlangsung, Kini, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Baca Juga: Diduga Terima Rp9,8 Miliar dan 100 Ribu Dolar AS, Edhy Prabowo Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

Penetapan tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020 dini hari.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono) dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke)," katanya seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara.

Baca Juga: Dari Jam Rolex, Tas Tumi, LV sampai Baju Old Navi, Daftar Belanja Edhy Prabowo dari Uang Suap

Firli menjelaskan jika pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Baca Juga: Mengapa Isteri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi Tidak Ditetapkan Sebagai Tersangka?

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Kepada Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Kronologis Menteri KKP Edhy Prabowo Diduga Terima Suap Sampai Ditangkap KPK

Tersangka penerima Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Tertinggal di Babak Awal, Juventus Taklukan Tim Sekota, Torino dengan Skor 2-1

Sedangkan kepada tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x